Sejumlah kabel utilitas yang diharapkan segera bisa dilakukan penataan. (BP/Bit)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan batas waktu hingga 6 Oktober 2026 kepada seluruh penyedia jasa telekomunikasi untuk memindahkan jaringan kabel utilitas di Jalan Gajah Mada, Kawasan Alit Saputra, dan sekitarnya. Jika hingga batas waktu tersebut relokasi belum dilakukan, Tim Gabungan Pemkab Tabanan akan melakukan pemutusan jaringan kabel di lapangan.

Langkah tegas tersebut dituangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan melalui surat pemberitahuan terakhir Nomor 640/10999/DPUPR/2026 tertanggal 28 September 2026. Surat itu ditujukan kepada para provider yang masih memiliki jaringan utilitas di kawasan tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan I Gde Made Partana mengatakan, batas waktu yang diberikan merupakan kesempatan terakhir bagi provider untuk menyesuaikan jaringan kabel dengan peta rencana penataan yang telah ditentukan.

Baca juga:  Tumpek Wayang, Pembersihan Diri dan Jagat Bali

“Batas waktu pemindahan jaringan diberikan selama satu minggu sejak surat ini diterbitkan, yaitu selambat-lambatnya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Jika sampai batas waktu tersebut relokasi belum dilaksanakan, Tim Gabungan Pemkab Tabanan akan melakukan tindakan pemutusan jaringan kabel secara tegas di lapangan,” tegasnya.

Ditegaskan pula, seluruh risiko kerugian material maupun gangguan layanan yang timbul akibat tindakan pemutusan tersebut menjadi tanggung jawab pihak provider.

Baca juga:  ASN Tabanan Gelar Mepatung Massal

Penertiban ini bukan dilakukan secara mendadak. Dinas PUPR sebelumnya telah melakukan berbagai tahapan koordinasi sejak April 2026. Upaya tersebut antara lain berupa penyampaian surat permohonan penataan, pemberitahuan kunjungan lapangan, hingga rapat koordinasi tindak lanjut yang digelar pada Agustus 2026.

Namun, rangkaian koordinasi tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan pemindahan jaringan oleh seluruh penyedia jasa telekomunikasi. Karena itu, Pemkab Tabanan kini mengambil langkah lebih tegas dengan menetapkan batas waktu terakhir.

Partana menegaskan, penataan jaringan utilitas tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Tabanan memperbaiki kondisi kawasan protokol. Selain meningkatkan kerapian dan estetika kota, penataan kabel juga ditujukan untuk meningkatkan aspek keselamatan masyarakat serta pengguna jalan.

Baca juga:  KONI Bali Diminta Perkuat Soliditas Jelang Event Nasional

Surat pemberitahuan terakhir tersebut juga disampaikan kepada Ketua APJII Korwil Bali dan Ketua APJATEL Korwil Bali. Selain itu, informasi turut disebarkan kepada sejumlah instansi perbankan yang berada di kawasan Jalan Gajah Mada dan sekitarnya.

Adanya batas waktu hingga 6 Oktober 2026, diharapkan seluruh provider segera melakukan penyesuaian dan pemindahan jaringan sesuai rencana penataan sehingga kawasan Jalan Gajah Mada dan Alit Saputra dapat terbebas dari jaringan kabel yang tidak sesuai dengan tata ruang utilitas yang telah ditetapkan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN