
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus jambret yang terjadi di Jalan Pungutan, depan Warung Flowers, Sanur, berhasil diungkap Polsek Denpasar Selatan (Densel), Selasa (29/9). Terduga pelaku berinisial ES (42) asal Klaten, Jawa Tengah, ditangkap di Jalan Tukad Yeh Biu, Sesetan, usai menjambret warga negara Italia, FDM (35). Terduga pelaku melakukan aksinya itu untuk judi online (judol).
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (30/9) menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (5/9) pukul 09.00 WITA. Saat itu, turis Italia itu baru selesai makan pagi di restoran, Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur. Korban menuju ke homestay jalan kaki dan setibanya di TKP dipepet terduga pelaku mengendarai sepeda motor.
“Terduga pelaku langsung menjambret tas milik korban. Korban sempat mempertahankan tas miliknya. Namun terduga pelaku terus menarik tas itu sampai tangan kanan korban luka,” tegasnya.
Setelah itu, terduga pelaku langsung kabur. Sedangkan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Selatan. Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan dipimpin Kanitreskrim Iptu Azel Arizandi melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Dari beberapa petunjuk yang diperoleh, pada 29 September 2026 petugas mendapat informasi mengenai jenis dan nopol plat yg digunakan teruduga pelaku. Akhirnya polisi menangkap terduga pelaku di Jalan Tukad Yeh Biu, Sesetan.
Dari terduga pelaku diamankan gelang milik korban dan sepeda motor dipakai beraksi. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi terduga pelaku mengaku baru beraksi satu kali. Hasil jambret tersebut akan digunakan judol. (Kerta Negara/balipost)










