Salah satu bangunan sekolah rusak di Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melakukan perbaikan gedung sekolah dasar (SD) secara bertahap. Pada 2026, dianggarkan Rp98,6 miliar untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang menyasar 15 SD. Demikian pada 2027 nanti juga direncanakan menganggarkan Rp88 miliar untuk pembangunan RKB dan rehabilitasi gedung.

Kabid Pendidikan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, Selasa (29/9) mengatakan, untuk tahun 2027 terdapat rencana pembangunan RKB di 14 sekolah serta rehabilitasi gedung pada 12 sekolah. Namun, Suriawan menegaskan jumlah tersebut masih berupa rencana dan belum dapat dipastikan secara final.

Baca juga:  PTM di Bangli akan Dimulai 4 Januari, Ini Pengaturannya

Menurutnya masih ada kemungkinan untuk penambahan maupun pengurangan sekolah yang masuk dalam program sesuai dengan hasil penentuan skala prioritas. “Belum tentu, belum bisa dipastikan, siapa tahu ada pergeseran. Tapi floating-nya di 14 sekolah untuk RKB dan 12 rehab,” jelasnya.

Dari rencana sementara tersebut, pembangunan RKB pada 14 sekolah membutuhkan anggaran sekitar Rp82 miliar. Sementara rehabilitasi gedung pada 12 sekolah dialokasikan sekitar Rp6 miliar. Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan untuk program pembangunan RKB dan rehabilitasi sekolah pada 2027 berada di kisaran Rp88 miliar.

Baca juga:  Realisasi Sementara PWA 2025 Lampaui Target Pemprov, Tapi Jauh dari APBD-P

Suriawan mengatakan, rencana tersebut juga masih berproses dalam penyusunan anggaran. Ia menambahkan, rencana tersebut belum masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan baru direncanakan untuk dimasukkan ke dalam sistem. “Kalau anggaran bertambah bisa ada penambahan sekolah. Kalau anggarannya ada pergeseran sesuai prioritas akan berkurang satu-dua sekolah. Soalnya belum masuk dalam DPA, tapi rencana kami memang segitu,” katanya.

Disdikpora pun akan menyesuaikan program dengan kebutuhan di lapangan dan kemampuan anggaran daerah. Kebutuhan penanganan sekolah dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan serta skala prioritas. (Widiastuti/bisnisbali)

Baca juga:  Oknum PNS dan Honorer Denpasar Divonis 2,5 Tahun Penjara
BAGIKAN