Kepala DJP Bali Darmawan (kiri) berbincang dengan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan di Denpasar, Bali, Kamis (30/4/2026). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali menyebutkan peningkatan pengawasan mendorong pertumbuhan kepatuhan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak per Agustus 2026 sebesar 1,14 persen.

“Kami menjalankan pengawasan pembayaran masa dengan memastikan pelaporan dan pembayaran pajak,” kata Kepala DJP Bali Darmawan di Denpasar, Senin (28/9) dilansir dari Kantor Berita Antara.

Berdasarkan data DJP Bali, kepatuhan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per Agustus 2026 sebanyak 379.859 SPT atau naik 1,14 persen dibandingkan periode sama 2025 yang mencapai 375.593 SPT.

Baca juga:  Tepergok Mencuri, Buruh Asal NTT Bekap Mahasiswi

Pelaporan SPT itu terdiri dari SPT Badan sebanyak 44.254 dan Orang Pribadi sebanyak 335.605 SPT.

Ia menjelaskan pelaporan dan pembayaran pajak itu dikaitkan dengan aktivitas ekonomi tahun berjalan, termasuk untuk pelaporan SPT Tahunan.

Adapun kegiatannya, menurut Darmawan, di antaranya edukasi, penyampaian pengingat untuk pelaporan SPT termasuk penerbitan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa.

Selain itu, ada juga pengawasan kepatuhan material (PKM) yaitu penelitian kepatuhan atas pelaporan dan pembayaran yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan.

Baca juga:  Pelaporan SPT Diperpanjang, Sanksi Administrasi Dihapus hingga 30 April 2026

Ia menjelaskan fokusnya pada penyelesaian proses pengawasan (SP2DK), pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum.

Untuk mendorong potensi penerimaan pajak, perluasan basis pajak juga dilakukan.

Lebih lanjut ia mengatakan upaya itu dilaksanakan berdasarkan data dan informasi yang ada pada sistem administrasi DJP atau Coretax, baik data internal maupun eksternal yang diterima dari berbagai instansi dan sumber data.

“Selain itu sinergi dengan berbagai pihak khususnya instansi vertikal pemerintah pusat dan seluruh Pemda di Bali mendorong capaian penerimaan,” katanya menambahkan.

Baca juga:  Tutupi Kerugian, PDAM Akan Naikan Tarif dan Cabut Subsidi Pelanggan 2018

Sementara itu, per Agustus 2026 penerimaan pajak di Bali menembus Rp11,2 triliun atau tumbuh 8,56 persen jika dibandingkan periode sama pada 2025 mencapai Rp10,3 triliun.

Adapun realisasi dalam delapan bulan itu sudah 51,77 persen dari target selama 2026 sebesar Rp21,7 triliun.

BAGIKAN