Komisi IV DPRD Bali saat menerima audiensi perwakilan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu saat saat menyampaikan aspirasi soal UMP Bali 2027, di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Senin (28/9). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Persoalan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 tidak hanya menyangkut besaran upah, tetapi juga dinilai perlu dikaji dari sisi formula penetapan, kepatuhan perusahaan, transparansi, hingga peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta saat menanggapi aspirasi perwakilan federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Bali, di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Senin (28/9).

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, mengatakan aspirasi yang disampaikan para pekerja pada prinsipnya sejalan dengan perhatian DPRD Bali terhadap kondisi ketenagakerjaan di Bali.

Ia menegaskan, pekerja jangan sampai mengalami kondisi seperti “tikus mati di lumbung padi”, yakni berada di tengah geliat pariwisata Bali tetapi belum memperoleh kesejahteraan yang memadai.

“Artinya, kita tidak boleh menderita di tengah-tengah gemerlapan pariwisata di Bali,” ujar Suwirta saat menanggapi aspirasi para pekerja.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal penting yang perlu diperkuat dalam kebijakan ketenagakerjaan. Salah satunya peningkatan kompetensi pekerja. Ia menceritakan pengalamannya ketika pernah bekerja di koperasi sebelum kemudian menjadi top manajer, Bupati Klungkung 2 periode, hingga anggota DPRD Bali.

Dari pengalaman tersebut, Suwirta menilai kompetensi menjadi salah satu faktor penting yang menentukan peningkatan posisi dan penghasilan pekerja.

Karena itu, ia meminta pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan bersama DPRD Bali ikut mendorong peningkatan kapasitas tenaga kerja. Menurutnya, persoalan peningkatan kompetensi bukan hanya menjadi tanggung jawab pekerja, tetapi juga pemerintah dan dunia usaha.

Baca juga:  Infrastruktur dan Pembangunan BBU Diminta Berjalan Beriringan

“Kita tingkatkan kompetensi kita. Ini tugasnya bukan tugas bapak-ibu saja, tetapi pemerintah pun lewat dinas tenaga kerja,” katanya.

Selain kompetensi, Suwirta menekankan pentingnya transparansi di perusahaan. Ia menceritakan pengalamannya saat menjadi top manajer koperasi yang mengelola sejumlah unit usaha. Ketika itu, laporan keuangan dan perkembangan usaha disampaikan secara terbuka kepada para pekerja.

Menurutnya, pekerja perlu mengetahui hubungan antara rencana dan realisasi perusahaan sehingga mereka tidak hanya berstatus sebagai tenaga kerja, tetapi memahami dan menjadi bagian dari perkembangan perusahaan.

“Bapak tidak boleh menjadi pekerja saja, tetapi harus menjadi bagian daripada perusahaan itu,” ujarnya.

Transparansi tersebut, lanjut Suwirta, juga penting dalam pembahasan mengenai kemampuan perusahaan memberikan upah kepada pekerja. Dengan keterbukaan mengenai kondisi perusahaan, pekerja dapat mengetahui kemampuan usaha sekaligus target yang hendak dicapai.

Karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana perusahaan-perusahaan di Bali telah menerapkan prinsip transparansi tersebut.

“Kami belum sempat turun. Kebetulan kami di Komisi IV, dengan adanya situasi ini kami akan segera turun dan berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan,” katanya.

Selain kompetensi dan transparansi, Suwirta juga menyoroti fungsi kontrol pekerja. Menurutnya, pekerja melalui serikat pekerja dan organisasi federasi harus diberikan ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan ketenagakerjaan di perusahaan.

Terkait UMP, ia meminta Dinas Ketenagakerjaan Bali memiliki data yang jelas mengenai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan upah minimum.

Ia mempertanyakan berapa banyak perusahaan di Bali yang telah memenuhi ketentuan UMP maupun UMK dan apa alasan perusahaan yang belum mematuhinya.

Baca juga:  Sidak Finns Beach Club, DPRD Bali Minta Investor Pariwisata Kedepankan Kearifan Lokal

“Ini harus kita punya data. Berapa perusahaan yang sudah taat dengan UMP, mengapa mereka tidak taat, ini harus kita punya data,” tegasnya.

Suwirta juga mengingatkan agar istilah “minimum” dalam UMP tidak dijadikan alasan bagi perusahaan untuk terus memberikan upah serendah mungkin, khususnya kepada pekerja baru.

Menurutnya, perusahaan semestinya tidak hanya melihat besaran upah sebagai beban, tetapi juga mempertimbangkan peningkatan produktivitas melalui tenaga kerja yang kompeten.

Lebih jauh, Suwirta menilai pembahasan UMP Bali 2027 perlu diarahkan pada evaluasi formula penetapan upah. Ia mengatakan, jika formula yang digunakan dalam menentukan UMP dianggap belum mampu menjawab kebutuhan hidup pekerja, maka yang perlu dibahas adalah dasar perhitungannya.

“Kalau rumusnya yang salah, rumusnya yang diperbaiki. Maka dari itu kita harus buka rumus ini,” ujarnya.

Ia menyebut formula penetapan UMP dan UMK perlu dikaji bersama oleh eksekutif dan legislatif. Menurutnya, pembahasan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suwirta menyebut ketentuan pengupahan saat ini berkaitan dengan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Karena itu, menurutnya, perubahan kebijakan pengupahan harus didasarkan pada kajian yang kuat.

Ia mengatakan DPRD Bali akan mendorong kajian mengenai UMP sekaligus meminta kajian mengenai kebutuhan atau biaya hidup layak.

“Yang jelas, apa yang bapak-ibu sampaikan, apa yang bapak-ibu inginkan, apa yang bapak-ibu rasakan, tiang pernah ada di situ. Apalagi kami adalah wakil bapak-ibu. Maka tidak ada alasan kami untuk tidak menyampaikan, untuk tidak membahas,” tegasnya.

Baca juga:  Anggota DPRD Bali Bantu APD Untuk Polres Gianyar

Suwirta juga menyebut Gubernur Bali telah menugaskan perangkat terkait untuk menyusun kajian mengenai persoalan pengupahan. DPRD Bali, dikatakan, akan ikut mendorong proses tersebut melalui fungsi legislatif.

Ia berharap pembahasan antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan searah sehingga menghasilkan langkah yang lebih cepat dan terukur.

Dalam kesempatan tersebut, Suwirta juga menyoroti fenomena tenaga kerja Bali yang memilih bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Menurutnya, salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah persoalan tingkat upah dan kesempatan kerja di daerah.

Ia mengaku prihatin apabila tenaga kerja Bali yang memiliki kompetensi justru memilih bekerja ke luar negeri karena pertimbangan penghasilan.

“Karena upahnya kecil, Pak Kadis juga menyampaikan, sering mengatakan Bursa Kerja, tapi mereka memilih menjadi PMI. Karena apa? Karena memang faktanya itu,” katanya.

Di sisi lain, Suwirta meminta perusahaan di Bali tidak hanya mempertimbangkan besaran gaji ketika merekrut tenaga kerja berkompetensi. Ia menilai pekerja yang kompeten dapat memberikan kontribusi terhadap produktivitas perusahaan.

Menurutnya, hubungan antara peningkatan kompetensi, produktivitas, transparansi perusahaan, dan pengupahan perlu ditempatkan dalam satu kerangka.

“Jangan hanya berpikir tentang gaji, tetapi juga produktivitas daripada perusahaan tersebut,” ujarnya.

Suwirta memastikan Komisi IV DPRD Bali akan menindaklanjuti aspirasi pekerja melalui koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan serta pemangku kepentingan terkait. Selain kajian formula UMP, DPRD Bali juga akan mendorong pengkajian mengenai kebutuhan hidup layak dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menerapkan ketentuan pengupahan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN