
DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Jumat (25/9), menyampaikan pendapat akhir dan rekomendasi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026. Dalam pendapat akhirnya, DPRD Bali pada prinsipnya menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurpa dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III, I Komang Nova Sewi Putra, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Ketua Koordinator Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Semesta Berencana 2026, Gede Kusuma Putra, mengungkapkan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut dimulai dari penjelasan Gubernur Bali pada Rapat Paripurna ke-48, Senin (7/9), dilanjutkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Paripurna ke-50, Senin (14/9), kemudian Jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi pada Paripurna ke-51, Senin (21/9). Pada hari yang sama, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bali juga melakukan rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali.
Dalam laporan tersebut disebutkan, perubahan APBD dilakukan antara lain karena adanya perubahan proyeksi pendapatan dan belanja dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2026. Kusuma Putra menjelaskan bahwa penyusunan APBD, baik APBD Induk maupun Perubahan APBD, bermuara pada besaran pembiayaan daerah bersih atau pembiayaan netto.
Dalam rancangan Perubahan APBD Semesta Berencana 2026, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp6,800 triliun lebih, meningkat sekitar Rp141,042 miliar dibandingkan APBD Induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp6,659 triliun lebih.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp7,539 triliun lebih, naik sekitar Rp37,854 miliar dari APBD Induk yang sebesar Rp7,501 triliun lebih.
Dengan perubahan tersebut, defisit direncanakan sebesar Rp739,409 miliar lebih, atau turun sekitar Rp103,188 miliar dibandingkan defisit pada APBD Induk 2026 yang mencapai Rp842,597 miliar lebih.
Untuk menutup defisit sekaligus memenuhi kebutuhan pengeluaran pembiayaan, direncanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,502 triliun lebih. Sumbernya berasal dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp712,874 miliar lebih berdasarkan hasil audit dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp790 miliar.
Adapun pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp763,464 miliar lebih, yang terdiri atas penyertaan modal Rp520 miliar dan cicilan utang Rp243,464 miliar lebih. Dengan demikian, pembiayaan daerah netto mencapai sekitar Rp739,409 miliar lebih, sama dengan besaran defisit yang direncanakan.
Dalam rekomendasinya, DPRD Bali meminta Pemprov Bali terus menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan baru, termasuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
DPRD juga mendorong agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) turut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah. DPRD menekankan pentingnya jiwa kewirausahaan tidak hanya dimiliki kepala daerah, tetapi juga diterapkan oleh para kepala OPD.
Selain itu, DPRD kembali meminta Pemprov Bali melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap bantuan untuk Desa Adat dan Subak. DPRD menilai kemampuan dan beban masing-masing Desa Adat dan Subak berbeda sehingga pemberian bantuan dengan nominal yang sama perlu dievaluasi. DPRD mencatat dana sekitar Rp500 miliar setiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali perlu dipikirkan agar distribusinya lebih efektif.
DPRD Bali juga menyoroti persoalan kemiskinan. Dalam rekomendasinya disebutkan tingkat kemiskinan Bali sebesar 3,42 persen dari jumlah penduduk sekitar 4,4 juta jiwa, atau sekitar 150 ribu penduduk miskin.
Berdasarkan kondisi tersebut, DPRD mendorong Pemprov Bali, minimal melibatkan pejabat eselon II, bersama DPRD untuk membuat Gerakan Bersama menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali. Program tersebut juga diharapkan melibatkan pemerintah kabupaten/kota.
Rekomendasi lainnya adalah mendorong Pemprov Bali menetapkan target zero rumah tidak layak huni pada 2029. DPRD juga meminta implementasi Pergub Bali Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali lebih digencarkan karena masih ditemukan pelanggaran di lapangan.
Setelah menyampaikan sejumlah catatan tersebut, DPRD Provinsi Bali menyatakan pada prinsipnya dapat menerima Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Gubernur Koster mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Bali yang telah dengan ketekunan dan kerja sama yang baik dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 sehingga bisa ditetapkan tepat waktu.
Gubernur Koster mengatakan rekomendasi yang disampaikan DPRD Bali dalam APBD Perubahan 2026 akan dibahas bersama jajaran untuk mendapatkan respon agar bisa dilaksanakan ke depan.
Untuk selanjutnya Raperda APBD Perubahan 2026 akan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri agar segera dievaluasi dan disetujui. Sehingga, APBD ini bisa segera efektif dilaksanakan sisan waktu 3 bulan. (Ketut Winata/balipost)










