JDf saat diamankan sebelum meninggalkan Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang WNA berinisial JFD dilihat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai. Pria yang diduga sebagai penggunaan kokain saat diperiksa ditemukan banyak kejanggalan. Sehingga saat hendak keluar dari Bali, yang bersangkutan dicegah.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, dalam rilis, Jumat (25/9) menjelaskan, saat diperiksa di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis, (24/9) JFD juga kedapatan membawa narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam paspornya saat hendak bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia.

Baca juga:  Ditangkap, Oknum Panitia WWF Curi Motor di Bandara

Apesnya sebelum ditangkap, JFD mengalami kendala saat hendak melewati mesin autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) area keberangkatan internasional. Petugas Imigrasi yang bertugas lantas datang untuk memberikan bantuan.

Namun, saat dilakukan pengecekan terhadap dokumen perjalanan tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan yang terindikasi terlarang di dalam paspor milik JFD. Temuan ini langsung diteruskan kepada pihak Bea Cukai Ngurah Rai.

Hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai, meliputi pemeriksaan barang bawaan dan tes urine-mengkonfirmasi bahwa barang terlarang tersebut adalah narkotika jenis kokain dengan berat 0,2 gram. Selain itu, hasil tes urine menyatakan bahwa JFD positif menggunakan narkoba.

Baca juga:  Imigrasi Denpasar Terapkan Aplikasi Online Pembuatan Paspor

Selain itu, kejanggalan lain terungkap dari pemeriksaan dokumen perjalanan JFD. WNA tersebut ternyata memiliki paspor ganda dari dua kewarganegaraan berbeda.

Berdasarkan data imigrasi, JFD tercatat memasuki wilayah Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor kebangsaan Irlandia melalui fasilitas Visa on Arrival (VOA). Namun, ia juga menggunakan paspor kebangsaan Afrika Selatan saat hendak meninggalkan Indonesia.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan JFD dan bersama Bea Cukai melimpahkan WNA tersebut beserta seluruh barang buktinya kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pesawat Airfast Mogok di Landasan Pacu Bandara Ngurah Rai, Runway Sempat Ditutup
BAGIKAN