Tersangka NE diamankan di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai terkait kasus pencurian. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang porter di Bandara Ngurah Rai berinisial NE (31) asal Tabanan ditangkap pada Selasa (6/10). Pasalnya, NE diduga mencuri uang penumpang BTW (25) asal Nganjuk, Jawa Timur di areal Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dari terduga pelaku diamankan barang bukti uang Rp18,5 juta.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda Gede Suka Artana, seizin Kapolres AKBP I Made Hendra Agustina, S.H., S.I.K., M.H., Rabu (7/10) menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/10) pukul 19.30 WITA. Korban kehilangan uang tunai yang disimpan di dalam tas ransel saat berada dalam proses penanganan bagasi di Make Up Area.

“Kasus ini terungkap setelah pihak terkait menerima informasi mengenai kehilangan uang milik korban. Selanjutnya dilakukan penyelidikan internal dan pengecekan rekaman CCTV di Make Up Area Terminal Keberangkatan Domestik,” ujarnya.

Hasil pengecekan rekaman CCTV, terlihat adanya aktivitas mencurigakan terduga pelaku saat berada di sekitar conveyor. Terduga pelaku diduga membuka dan meraba tas milik penumpang yang dalam kondisi tidak terkunci, kemudian mengembalikannya ke conveyor.

Baca juga:  Diburu Interpol Karena Kasus Seratusan Kilo Ganja, Buronan Terciduk di Bandara Ngurah Rai Saat Transit

Selanjutnya pada Selasa (6/10)  pukul 11.00 WITA, petugas keamanan bandara kemudian mengamankan porter tersebut. Hasil pemeriksaan awal, tersangka NE mengakui telah mengambil uang dari dalam tas milik korban. Selanjutnya, petugas Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan pemeriksaan dan mendapatkan informasi bahwa uang tersebut berada di tempat tinggal terduga pelaku di wilayah Kuta.

Petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal NE. Dari hasil penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp15,8 juta yang diduga uang milik korban. “Selain uang tunai, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju  orange hitam dan satu buah pas bandara atau kartu akses,” ungkapnya.

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berkomitmen memberikan pelayanan dan rasa aman kepada seluruh masyarakat maupun pengguna jasa bandara. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Rawan Lakalantas, Bypass Prof Ida Bagus Mantra Banyak Lubang dan Gelap

Motifnya terduga pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi. Modus yang dilakukan yakni dengan membuka dan meraba tas milik penumpang yang berada di conveyor dan dalam kondisi tidak terkunci, kemudian mengambil uang yang berada di dalamnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, melakukan pengecekan CCTV, mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, mengamankan terduga pelaku serta mengamankan barang bukti.

Pihaknya melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terduga pelaku diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihaknya mengimbau seluruh pengguna jasa bandara agar selalu memperhatikan keamanan barang bawaan, khususnya barang berharga yang dibawa selama berada di kawasan bandara.

Baca juga:  Kolaborasi Lintas Sektor, Badung Perkuat Pengamanan dan Pulihkan Citra Tukad Bangkung

“Kami bersama stakeholder terkait akan terus meningkatkan pengawasan dan memberikan pelayanan terbaik guna menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ini merupakan  implementasi prinsip operasional kepolisian Kapolri Jendral Polisi Suyudi Aryo Seto personil Polri harus cepat tanggap dalam memberikan respon pelayanan dan penegakan hukum” pungkasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Nengah Mantra, S.H., M.H., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut setelah menerima laporan dari pihak terkait.

“Begitu menerima informasi adanya dugaan pencurian, kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan awal, pengecekan CCTV, pengamanan terduga pelaku serta penggeledahan untuk mencari barang bukti,” ujar AKP Mantra.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti yang diperlukan. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN