Bawaslu Tabanan lakukan uji petik Daftar Pemilih Nasional (DPN) 2026, Jumat (25/9). (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Memastikan daftar pemilih tetap akurat dan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih menjadi fokus Bawaslu Tabanan dalam uji petik Daftar Pemilih Nasional (DPN) 2026, Jumat (25/9). Dari 133 desa/kelurahan di Kabupaten Tabanan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, ditunjuk Bawaslu RI sebagai lokasi uji petik yang menjadi bagian dari riset nasional menuju Pemilu 2029.

Uji petik tersebut menyasar dua wilayah, yakni Banjar Dinas Banjar Anyar dan Banjar Dinas Sanggulan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan nama-nama yang tercantum dalam daftar pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi warga di lapangan.

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta bersama Anggota Bawaslu Tabanan I Made Winarya dan jajaran sekretariat turun langsung dalam kegiatan tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan dua metode, yakni mencocokkan daftar pemilih dengan keberadaan warga serta mengecek warga yang ada di lapangan apakah sudah tercantum dalam daftar pemilih.

Baca juga:  Bawaslu Dorong Politisi Bersih Berkompetisi

Melalui metode pertama, petugas membawa daftar nama pemilih untuk kemudian mencari keberadaan warga bersangkutan. Jika nama tercantum dalam daftar, namun orangnya tidak ditemukan, tidak dikenal, sudah pindah, atau rumahnya kosong, kondisi tersebut menjadi temuan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Sebaliknya, petugas juga mendatangi warga untuk memastikan mereka telah tercatat dalam daftar pemilih. Warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum tercantum dalam daftar menjadi perhatian agar tidak kehilangan hak pilih pada Pemilu 2029.

Dalam setiap banjar dinas, sebanyak 20 warga menjadi sasaran pemeriksaan. Komposisinya terdiri atas delapan warga yang diperiksa berdasarkan daftar pemilih, empat warga yang dipilih secara acak melalui kunjungan dari rumah ke rumah, serta delapan warga dari kelompok khusus.

Kelompok khusus tersebut antara lain pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun, warga yang meninggal dalam tiga bulan terakhir, serta warga yang baru pindah dalam enam bulan terakhir.

Baca juga:  Disebut Pengkhianat, Suwirta Keluar dari Gerindra

Untuk memastikan pemeriksaan berjalan akurat, Bawaslu menggunakan formulir pemeriksaan yang terdiri atas tiga bagian. Pada bagian pertama, petugas mencocokkan data dalam daftar pemilih dengan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

Data yang diperiksa meliputi nama, tanggal lahir, status perkawinan dan alamat. Bagian kedua mencatat kondisi faktual di lapangan, termasuk keberadaan warga, alamat, alasan warga tidak ditemukan, hingga informasi apabila warga sudah pindah atau rumah dalam kondisi kosong.

Sementara bagian ketiga berisi wawancara kepada warga. Selain menanyakan dokumen yang digunakan untuk terdaftar sebagai pemilih dan lama tinggal di wilayah tersebut, warga juga dimintai pandangan mengenai Bawaslu, termasuk pengetahuan terhadap keberadaan dan tugas lembaga pengawas pemilu.

Data lain mengenai warga juga dicatat dalam pemeriksaan tersebut. Seluruh hasil uji petik dari 20 warga di Banjar Dinas Banjar Anyar dan 20 warga di Banjar Dinas Sanggulan selanjutnya dikirim melalui sistem daring ke pusat data Bawaslu RI di Jakarta untuk dianalisis.

Baca juga:  Bawaslu Gianyar Fokus Pemantapan Program dan Inovasi Kelembagaan

Uji petik tersebut merupakan bagian dari riset Bawaslu RI yang dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat nasional, 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, hingga satu desa yang dipilih di masing-masing kabupaten/kota. Secara nasional, terdapat 10.280 warga yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Langkah ini dilakukan untuk menguji akurasi Daftar Pemilih yang diumumkan KPU pada 20 Juli 2026 sekaligus menjadi bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029.

Bagi Bawaslu Tabanan, pemeriksaan tersebut menjadi upaya memastikan daftar pemilih tidak memuat data warga yang sudah tidak memenuhi syarat, sekaligus memastikan warga yang telah memenuhi syarat tidak tertinggal dari daftar pemilih.

Hasil pemeriksaan di lapangan selanjutnya menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih sehingga hak konstitusional masyarakat dapat terlindungi pada Pemilu 2029. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN