
DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-51 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Senin (21/9). Rapat membahas jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua II IGK Kresna Budi dan Wakil Ketua III I Komang Nova Sewi Putra, serta dihadiri langsung Gubernur Bali, Wayan Koster.
Terkait pendapatan daerah, Koster mengatakan peningkatan target masing-masing komponen pendapatan dalam Raperda Perubahan APBD 2026 telah memperhatikan potensi pendapatan, realisasi tahun berjalan secara realtime, realisasi tahun-tahun sebelumnya, serta kebijakan strategis melalui efisiensi dan akuntabilitas penerimaan daerah.
Untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov Bali akan memperkuat basis data, melakukan digitalisasi pelayanan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, mengoptimalkan potensi daerah termasuk aset, serta meningkatkan produktivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara terukur dan berkelanjutan.
Menurut Koster, langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara terkait Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA), Koster mengakui penerimaannya belum optimal. Kondisi tersebut, menurutnya, disebabkan tingkat kepatuhan pembayaran, dukungan pemangku kepentingan, kanal pembayaran, serta penerapan sanksi yang belum dapat dilaksanakan secara optimal.
Pemprov Bali, lanjut Koster, terus melakukan komunikasi untuk membangun kerja sama dengan berbagai instansi, lembaga maupun badan usaha terkait. Di antaranya instansi vertikal, maskapai penerbangan internasional, Online Travel Agent (OTA), dan konsulat yang berada di Bali.
Ia menegaskan seluruh penerimaan PWA masuk ke kas daerah dan tercatat sebagai pendapatan daerah. Penggunaannya disesuaikan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Pemprov Bali juga telah menerapkan tagging atau penandaan sumber dana secara spesifik dalam APBD. Penandaan tersebut digunakan untuk melihat alokasi PWA bagi program prioritas yang berkaitan dengan perlindungan adat dan budaya Bali, pelestarian lingkungan alam, serta peningkatan kualitas tata kelola pariwisata.
Mengenai belanja daerah, Koster menyatakan penyesuaian anggaran pada Perubahan APBD 2026 dilakukan secara efisien, rasional, terukur dan selektif. Namun, kualitas pelayanan publik, pencapaian target pembangunan daerah, kebutuhan prioritas masyarakat serta kewajiban normatif yang mendesak tetap menjadi perhatian.
Belanja modal, kata Koster, diarahkan untuk kegiatan yang memberikan multiplier effect dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Karena itu, belanja modal tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik, tetapi diharapkan menghasilkan aset produktif, meningkatkan pelayanan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Terkait tambahan belanja hibah, Koster menjelaskan hibah pada Perubahan APBD 2026 terdiri atas hibah kepada masyarakat yang difasilitasi anggota DPRD, hibah kepada lembaga pemerintah pusat, serta hibah kepada masyarakat yang diajukan langsung kepada pemerintah daerah.
Ia memastikan pemberian hibah tidak mengalami duplikasi karena telah menggunakan aplikasi digital e-Hibah dan melalui verifikasi administrasi serta verifikasi lapangan. Realisasi hibah kepada masyarakat juga telah diperiksa Inspektorat dan diaudit BPK.
Nama penerima, besaran hibah dan peruntukannya akan dicantumkan dalam Lampiran III Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Mengenai pembiayaan daerah, Koster menjelaskan SiLPA terbentuk antara lain karena pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja. Ia membedakan SiLPA terikat dan SiLPA tidak terikat.
SiLPA terikat bersumber dari sisa dana BOS, DAK dan dana BLUD yang tidak dapat digunakan untuk membiayai program lainnya. Sementara SiLPA tidak terikat berasal dari pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja program atau kegiatan lain sehingga dapat digunakan untuk membiayai program tahun anggaran berikutnya.
Mengenai pinjaman daerah, Koster menyebut pinjaman merupakan salah satu sumber penerimaan pembiayaan daerah yang sah sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, pinjaman daerah dapat digunakan untuk membantu menutup defisit apabila SiLPA tidak mencukupi. Namun, dalam pelaksanaan APBD selama ini, Pemprov Bali berupaya memenuhi kebutuhan belanja melalui optimalisasi pendapatan dan efisiensi program.
“Pinjaman daerah belum pernah Kita realisasikan,” tegas Koster.
Koster juga menjelaskan penyertaan modal pada PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda). Penyertaan modal dalam bentuk aset berupa tanah, bangunan, jalan, irigasi dan jaringan senilai Rp5,004 triliun telah diserahkan pada 2023.
Pada 2026, penyertaan modal ditambah sebesar Rp200 miliar. Dana tersebut antara lain untuk biaya peralihan hak atas tanah dari Sertifikat Hak Pakai (SHP) menjadi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), manajemen konstruksi, reviu master plan, pekerjaan konstruksi dan operasional perseroda.
Hingga saat ini, Koster menyebut realisasi penggunaan anggaran baru sebatas biaya operasional perseroda, sedangkan penggunaan untuk keperluan lainnya masih dalam proses perencanaan dan tender.
Di luar materi Raperda, Koster juga menjawab sejumlah masukan fraksi. Mengenai perkembangan sengketa administrasi pemerintahan terkait pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, ia menyebut Pemprov Bali sedang menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
Mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tingkat kesejahteraan masyarakat, Koster menyatakan telah membentuk tim untuk melakukan kajian komprehensif mengenai UMP, Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta variabel ekonomi lainnya yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat Bali.
Dalam pengelolaan tata ruang, Koster mengungkapkan telah membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Tata Ruang. Tim tersebut telah melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Hasil pemantauan dan pengawasan telah disampaikan kepada bupati/wali kota sesuai kewenangannya untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koster juga menyatakan sependapat dengan dorongan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, asas-asas umum pemerintahan yang baik, konsistensi sanksi terhadap pelanggaran regulasi, pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, serta transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ia mengatakan reformasi birokrasi terus dilakukan di berbagai bidang untuk mewujudkan prinsip-prinsip tersebut.
Di akhir sambutannya, Koster menyatakan berbagai hal yang masih membutuhkan pembahasan akan dibahas bersama pada forum berikutnya agar Raperda Perubahan APBD 2026 dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Ketut Winata/balipost)










