
SINGASANA, BALIPOST.com – DPRD Tabanan menyepakati hasil pembahasan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna internal, Jumat (18/9). Dalam pembahasan tersebut, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi perhatian, terutama terkait kepastian ekonomi dan pemberian insentif bagi petani.
Kelima ranperda yang disepakati meliputi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Sanjayaning Singasana, Penyertaan Modal pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara, Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), dan Perlindungan LP2B.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa yang ditemui usai rapat mengatakan, secara prinsip kelima ranperda akan direkomendasikan untuk ditetapkan. Namun, penetapan LP2B perlu dilakukan secara hati-hati karena Tabanan merupakan daerah agraris yang kehidupan masyarakatnya banyak bergantung pada sektor pertanian.
“Jangan sampai lahan masyarakat (petani) sudah ditetapkan LP2B, namun ekonominya minim. Harapan kami pemerintah wajib hadir di tengah masyarakat petani dengan memberikan kontribusi dan insentif bagi pemilik lahan yang ditetapkan menjadi LP2B,” ujarnya.
Menurut Arnawa, besaran insentif perlu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan diatur melalui peraturan bupati (perbup). Ia juga menekankan pentingnya pembebasan pajak bagi lahan basah serta perhatian terhadap irigasi dan infrastruktur pertanian.
“Satu yang harus menurut saya adalah pajak, di mana lahan basah wajib bebas pajak. Kedua, memberikan insentif pada petani. Jangan sampai lahan ditetapkan LP2B, namun pemerintah tidak mau tahu tentang irigasinya. Infrastruktur harus dipastikan,” tegasnya.
Dalam laporan Pansus V, capaian LP2B di Kabupaten Tabanan mencapai 87,65 persen dari luasan lahan basah sawah (LBS) atau 16.564,33 hektare. Ranperda tersebut mengatur perlindungan lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan, serta insentif dan disinsentif bagi pemilik lahan yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut melalui Perbup.
Sementara itu, Arnawa juga meminta penyertaan modal kepada Perumda Sanjayaning Singasana dilakukan secara hati-hati dan diarahkan pada potensi bisnis yang menjanjikan. “Penyertaan modal harus diarahkan pada potensi-potensi bisnis yang menjanjikan, untuk nantinya muaranya pada peningkatan ekonomi masyarakat,” katanya.
Pansus III menyebutkan penyertaan modal tersebut diarahkan untuk memperkuat permodalan dan kapasitas usaha Perumda. Sedangkan penyertaan modal kepada Jamkrida Bali Mandara diharapkan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi.
Pansus IV melaporkan pembahasan Ranperda SJUT yang mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas secara terpadu, aman, andal, dan berkelanjutan. Adapun Badan Anggaran menyampaikan laporan pembahasan Perubahan APBD 2026. Setelah seluruh laporan disampaikan, DPRD Tabanan menyepakati hasil pembahasan kelima ranperda untuk diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah. (Puspawati/balipost)










