Ilustrasi. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Polsek Kintamani menangkap seorang perempuan berinisial NLS (30) asal Desa Dausa, Kintamani. Ia diduga nekat melakukan tindak pidana pencurian perhiasan emas senilai Rp50 juta.

Pelaku diamankan beserta barang bukti perhiasan yang sempat dikubur di kebun miliknya.

Pengungkapan kasus pencurian itu bermula dari laporan korban berinisial IPA yang kehilang perhiasan di rumahnya di Banjar Sanda, Desa Satra, pada April lalu. Pencurian tersebut dilakukan pelaku saat datang ke rumah korban untuk membantu persiapan upacara keagamaan.

Baca juga:  Buntut Penangkapan KPN Jaksel, Tiga Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus Jadi Tersangka

Memanfaatkan situasi rumah yang ramai oleh kedatangan warga sejak pagi, pelaku mengambil perhiasan di kamar korban dan menyembunyikannya dengan cara dikubur di kebun miliknya di Desa Dausa. “Korban mengetahui tas berisi perhiasan emasnya hilang saat korban mengecek kamarnya sekitar pukul 17.30 WITA,” ungkap Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta.

Atas kejadian itu korban kemudian melapor ke Polsek Kintamani. Berbekal laporan dan serangkaian penyelidikan, petugas mengarah kepada NLS. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku sempat menyembunyikan perhiasan curian tersebut dengan cara dikubur di kebun miliknya.

Baca juga:  Sidep Saksikan Istrinya Tewas Terlindas Bus

Dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah cangkul, satu buah kalung emas, dua buah cincin emas, sepasang anting emas, dan sepasang subeng emas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN