Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait persoalan di Kota Denpasar dan menjadi perhatian belakangan ini khususnya di ruang milik jalan (Rumija), Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menekankan pentingnya pembenahan tata kelola, pengawasan jukir hingga kepastian pemberian karcis parkir sejak kendaraan masuk.

Jaya Negara mengatakan, pemerintah telah melakukan rapat evaluasi bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh perusahaan umum daerah (Perumda) di lingkungan Pemkot Denpasar. Dalam evaluasi tersebut, pihaknya secara khusus meminta pengelolaan parkir dibenahi agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang nyaman dan memiliki kepastian apabila terjadi kehilangan kendaraan.

“Kami sudah melakukan rapat evaluasi dengan seluruh jajaran OPD dan seluruh Perumda. Kami sudah tegaskan kepada PD Parkir agar benar-benar tata kelola parkir ini diatur sehingga masyarakat yang parkir merasa nyaman dan apabila dia kehilangan, dia benar-benar mendapat ganti rugi,” ujar Jaya Negara, Kamis (10/9).

Menurutnya, pemberian karcis parkir tidak semestinya dilakukan ketika kendaraan hendak meninggalkan lokasi. Karcis justru harus diberikan sejak kendaraan masuk area parkir. Karcis tersebut menjadi bukti sekaligus bagian dari mekanisme perlindungan bagi masyarakat apabila kendaraan mengalami kehilangan.

Baca juga:  DLH Gianyar Siagakan Satgas, Jamin Alun-alun Tetap Asri Selama Pekan Budaya

“Tujuannya apa? Kalau kendaraan kita hilang, dengan tiket ini kita sudah harus mendapat ganti rugi. Makanya sekarang kadang-kadang kita taruh kendaraan, baru saat pulang dikasih parkir bayar. Bukan tujuannya itu. Karcis harus diambil duluan,” tegasnya.

Selain itu, Jaya Negara juga meminta pengawasan terhadap jukir diperkuat. Menurutnya, PD Parkir perlu membentuk satuan tugas (satgas) yang secara aktif mengontrol petugas parkir, termasuk jukir yang bersifat mobile. Hal tersebut bertujuan untuk memantau jumlah jukir yang ada serta mengawasi adanya dugaan jukir liar yang

“Jangan sampai baju itu kan bisa dibuat, dicetak. Yang penting nomornya dia tahu, titik anggotanya nomornya berapa, di titik nomornya mana. Sehingga Perumda (PD Parkir) juga harus membentuk satgas untuk mengontrol petugas-petugas parkir secara mobile,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah juga mendorong digitalisasi sistem parkir. Untuk parkir di luar ruang milik jalan (Rumija), sistem digitalisasi telah berjalan. Sementara untuk sejumlah titik parkir di Rumija, penerapan digitalisasi telah ada penggunaan scan QR code. Digitalisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir, sekaligus memudahkan pengawasan terhadap aktivitas jukir di lapangan.

Baca juga:  Buntut Ditangkapnya Pilot Malaysia, Pemeriksaan Barang Bawaan Kru Diperketat

Di sisi lain, Jaya Negara meluruskan anggapan bahwa jumlah jukir di Rumija mengalami peningkatan drastis dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang dimiliki, jumlah petugas parkir di Rumija pada 2024 tercatat 402 orang. Jumlah tersebut turun menjadi 393 orang pada 2025 dan menjadi 410 orang pada 2026. “Jadi sebenarnya tidak ada penambahan. Dari 2024 sampai 2026 ini hanya bergesernya 17 orang,” ujarnya.

Disamping itu, Jaya Negara juga mengatakan keberadaan jukir ini bisa menampung tenaga kerja yang di atas umur sehingga memberikan pendapatan bagi mereka terutama masyarakat kurang mampu. Penerimaan petugas parkir kata dia, bisa untuk orang yang berusia di atas 35 tahun.

Penataan parkir juga dilakukan dengan mengurangi titik-titik yang dinilai tidak semestinya dikenakan pungutan parkir. Salah satunya pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang menurutnya tidak seharusnya dibebani pungutan parkir apabila berada pada lokasi yang memang tidak diperbolehkan.

Baca juga:  Indonesia Siap Ekspor Durian ke China

Jaya Negara menegaskan, keberadaan parkir pada prinsipnya bukan sekadar persoalan pungutan. Pengelolaan parkir harus memberikan kepastian pelayanan, ketertiban, kenyamanan, serta perlindungan bagi masyarakat.

Terkait pengelolaan parkir, ia menyebut terdapat sejumlah pola kerja sama, baik di ruang milik jalan maupun di luar Rumija. Di beberapa lokasi, pengelolaan parkir dilakukan melalui kerja sama dengan desa adat atau banjar. Sementara parkir di luar Rumija juga dapat dikelola melalui kerja sama dengan pemilik lahan atau perusahaan, termasuk rumah sakit.

Jaya Negara mengatakan berbagai kritik masyarakat terkait persoalan parkir menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan. Ia berharap pengelolaan parkir ke depan semakin tertib dan mampu mendukung wajah Denpasar sebagai kota yang rapi dan berbudaya. “Tujuannya ini kan ingin menjaga Denpasar ini tetap rapi, kota berbudaya. Itu harapan masyarakat semua,” imbuhnya. (Widiastuti/bisnisbali)

BAGIKAN