
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus jambret yang dialami warga negara (WN) Rusia berinisial VS (41) berhasil diungkap Polsek Kuta. Kasus tersebut terjadi di depan minimarket, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung, Selasa (8/9) dan kalung emas korban jadi sasaran. Korban mengalami kerugian Rp47.376.000.
Terduga pelaku, IKD (16) asal Karangasem, dibekuk di Kuta, Rabu (9/9) dan beraksi di sejumlah TKP. Sedangkan teman pelaku, Ad masih diburu. Dari beraksi di sejumlah TKP, komplotan jambret ini meraup hasil Rp106 juta.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Kamis (10/9), menjelaskan, aksi jambret berawal saat korban bersama istrinya jalan kaki menuju spa, Selasa (8/9). Setibanya di TKP pukul 22.40 WITA, datang terduga pelaku membonceng temannya, Ad dengan mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya komplotan jambret tersebut memepet dan langsung merampas kalung emas yang dipakai korban. “Korban mempertahankan kalungnya sampai putus. Terduga pelaku hanya mendapatkan liontin emas dari kalung tersebut. Berat dari liontin emas tersebut 19 gram,” ujarnya.
Meski hanya dapat liontin saja, terduga pelaku langsung kabur. Sedangkan korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kuta. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Panit Ipda Putu Santhi Adnyana melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (9/9) petugas mendapat informasi jika terduga pelaku sering melintas di Jalan Raya Kartika Plaza, Kuta. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di wilayah tersebut. “Ketika anggota Polsek Kuta melakukan penyelidikan, terduga pelaku melihat terduga pelaku dibonceng temannya. Tersangka IKD berhasil ditangkap, tapi temannya kabur,” ucapnya.
Selanjutnya tersangka IKD dibawa ke Polsek Kuta. Petugas mengamankan barang bukti sepeda motor, jaket, celana, uang Rp800 ribu, dan dua baju kaos. Saat diperiksa, terduga pelaku mengaku hanya dapat liontin kalung korban. Ia bersama Ad beraksi di sejumlah lokasi.
Di Jalan Sriwijaya, mereka mendapat kalung emas seberat 10 gram dan dijual seharga Rp12.500.000. Selanjutnya di Jalan Patih Jelantik, dapat kalung emas seberat 7 gram dan djjual Rp15 juta. Di Jalan Tegeh Sari, terduga pelaku dapat kalung emas seberat 15 gram, dijual Rp20 juta.
Sedangkan saat beraksi di Jala. Poppies I Kuta, komplotan jambret ini dapat kalung emas seberat 9,5 gram dan dijual Rp4.500.000. Waktu beraksi di Jalan Lebak Bene, Kuta, terduga pelaku menjambret kalung emas seberat 6,5 gram dan dijual seharga Rp6.700.000.
“Terduga pelaku sudah ditahan di Polsek Kuta. Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan dan terduga pelaku lain masih dalam pengejaran,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










