
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memproyeksikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 mengalami defisit lebih dari Rp475 miliar. Proyeksi tersebut muncul karena rencana belanja daerah mencapai lebih dari Rp6,1 triliun, sementara pendapatan daerah dipatok sekitar Rp5,7 triliun.
Rancangan APBD tersebut disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan I Tahun 2026/2027 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Senin (7/9).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri Gubernur Koster, Sekda Bali I Dewa Made Indra serta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Bali.
Gubernur Koster mengatakan target-target makro pembangunan Bali 2027 disusun secara optimistis namun tetap realistis dengan berpijak pada capaian pembangunan hingga semester I 2026.
Pertumbuhan ekonomi Bali pada 2027 ditargetkan berada pada kisaran 5,60 persen hingga 6,40 persen. Sementara tingkat kemiskinan ditargetkan turun pada kisaran 2,75 persen hingga 3,40 persen, sedangkan tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan berada di kisaran 1,75 persen hingga 2,25 persen.
Target tersebut akan dikejar melalui program prioritas daerah yang dinilai berpihak kepada masyarakat sekaligus mendukung prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.
“Akselerasi Transformasi Ekonomi Kerthi Bali” ditetapkan sebagai tema pembangunan Provinsi Bali tahun 2027.
Untuk mendukung agenda tersebut, Gubernur Koster menekankan perlunya pengelolaan APBD secara cermat dan efektif serta menggali sumber-sumber pembiayaan lainnya secara lebih inovatif.
Dalam RAPBD Semesta Berencana Bali 2027, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp5,7 triliun lebih. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp4,5 triliun lebih.
PAD tersebut bersumber dari pajak daerah sebesar Rp2,9 triliun lebih, retribusi daerah Rp645 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp317 miliar lebih, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp687 miliar lebih.
Sementara pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,14 triliun lebih. Angka tersebut merupakan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan belum memasukkan Dana Bagi Hasil (DBH) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang saat penyusunan RAPBD belum disampaikan pemerintah pusat.
Pemprov Bali juga memperkirakan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp6,1 miliar lebih, yang bersumber dari pendapatan hibah.
Di sisi belanja, Pemprov Bali merencanakan anggaran sebesar Rp6,1 triliun lebih.
Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp4,8 triliun lebih. Di dalamnya terdapat belanja pegawai sebesar Rp2,1 triliun lebih, belanja barang dan jasa Rp1,6 triliun lebih, belanja subsidi Rp7,5 miliar lebih, serta belanja hibah mencapai Rp1 triliun lebih.
Selain itu, belanja modal direncanakan sebesar Rp337 miliar lebih.
Belanja modal tersebut mencakup belanja modal tanah sekitar Rp150 juta, peralatan dan mesin Rp84 miliar lebih, gedung dan bangunan Rp172 miliar lebih, jalan, jaringan dan irigasi Rp79 miliar lebih, serta aset lainnya sekitar Rp200 juta.
Pemprov Bali juga mengalokasikan belanja tidak terduga sebesar Rp150 miliar.
Sedangkan belanja transfer direncanakan mencapai Rp856 miliar lebih, terdiri atas belanja bagi hasil sebesar Rp688 miliar lebih dan bantuan keuangan sebesar Rp167 miliar lebih.
Dengan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, RAPBD Bali 2027 diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp475 miliar atau sekitar 8,32 persen.
Untuk menutup kebutuhan pembiayaan tersebut, penerimaan pembiayaan daerah pada 2027 direncanakan mencapai Rp1,2 triliun lebih. Sumber utamanya berasal dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2026.
Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp753 miliar lebih.
Pengeluaran tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang pemerintah sebesar Rp243 miliar lebih serta penyertaan modal sebesar Rp510 miliar.
Gubernur Koster menegaskan penyusunan RAPBD Semesta Berencana Bali 2027 berpedoman pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 serta mengacu pada dokumen KUA dan PPAS 2027 yang telah dibahas dan disepakati bersama DPRD Bali.
RAPBD tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan menjadi APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027. (Ketut Winata/balipost)










