
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar telah melakukan asesmen terhadap warga terdampak kebakaran di Jalan Nakula, Desa Pemecutan Kelod. Hasilnya, 84 jiwa telah terdata by name by address (BNBA) wajib meninggalkan lokasi per 7 September 2026.
Pasalnya, tidak ditemukan kejelasan mengenai hubungan kontrak untuk menempati kawasan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinsos Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati saat dikonfirmasi, Senin (7/9). “Setelah dirunut asesmen, tidak ada kejelasan apapun dengan siapa mereka (warga terdampak) berkontrak,” katanya.
Ia menegaskan, tidak ada lagi perpanjangan waktu untuk warga yang tinggal di lokasi tersebut. “Ini sudah terhitung 7 hari dan SPM (standar pelayanan minimal) kami sudah selesai. Kami minta hari ini lokasi sudah dikosongkan,” katanya.
Terkait tempat tinggal, ia menyerahkan warga secara individu atau bersama pemilik lahan untuk mencarinya. Dikhawatirkan, 84 warga yang terdata BNBA hanya yang memiliki identitas sementara masih ada warga lainnya yang belum menunjukan diri dan bisa kembali datang ke lokasi pascakebakaran untuk kembali menetap.
Diakuinya, dari 84 warga terdampak, sebagian sudah keluar meninggalkan lokasi untuk tinggal di tempat kos yang diawasi desa setempat. Namun masih ada beberapa warga yang masih meminta perpanjangan waktu.
Meski demikian, Dinsos menegaskan lokasi harus dikosongkan karena tidak semestinya digunakan sebagai tempat tinggal.
Laxmy menjelaskan, alasan warga harus segera keluar dari lokasi kebakaran dikarenakan tengah masa pendinginan. Pemilik lahan diminta untuk bertanggung jawab.
Di sisi lain, warga yang tinggal di sana tidak memiliki kejelasan dengan siapa berkontrak untuk menempati lahan tersebut. “Ini masuk kelalaian, kami tidak bisa memfasilitasi perpanjangan izin tinggal di sana,” imbuhnya. (Widiastuti/balipost)










