WNA yang dideportasi oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satu per satu warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Bali dilakukan deportasi. Tidak hanya oleh Rudenim Denpasar, namun petugas imigrasi juga melakukan hal yang sama, guna memberikan sanksi tegas terhadap orang asing yang berulah di Bali.

Dalam sepuluh hari belakangan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, bahkan telah melakukan deportasi terhadap 12 WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Minggu (6/9) malam menjelaskan tindakan tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli rutin keimigrasian yang dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Baca juga:  Viral di Medsos, Peserta Lomba Layang Layang di Tabanan Disiram Oknum WNA

Dari 12 WNA yang dideportasi, 4 WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keempat WNA tersebut terdiri dari tiga orang Rusia yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan seorang WN Kanada yang telah menyelesaikan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan karena kasus penipuan.

Sedangkan 8 sisanya dideportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah tinggal lebih dari masa izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari. Mereka merupakan dua WNA asal Inggris, sisanya ada dari Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.

Baca juga:  Penumpang Tak Miliki Visa dan Paspor Sah, Maskapai Bayar Biaya Beban Rp 50 Juta

Muhamad Novyandri, mengatakan kegiatan patroli rutin menjadi salah satu upaya jajaran Imigrasi Ngurah Rai dalam menemukan pelanggaran keimigrasian di lapangan. “Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Novyandri. (Miasa/balipost)

BAGIKAN