Tersangka DB diamankan di Polsek Dentim karena bawa sajam dan pesta miras. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Patroli personel gabungan Polsek Denpasar Timur (Dentim) dan Satsamapta Polresta Denpasar diintensifkan di seputaran Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar. Pada Minggu (31/8), petugas mendatangi sekelompok pemuda menggelar pesta miras. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial DB (20) asal NTT karena membawa senjata tajam (sajam).

Kapolsek Dentim AKP Gusti Ngurah Agung Udiana, Kamis (3/9) menjelaskan DB diamankan di sebelah barat monumen Bajra Sandi, Jalan Kusuma Atmaja, Denpasar.

Baca juga:  Denpasar Gelar Simulasi Pencoblosan Pemilu 2024

Menurut AKP Udiana, pada Minggu pukul 19.55 WITA, saat dilaksanakan patroli gabungan dari Satsamapta Polresta Denpasar dan  Pospol Renon, petugas memperoleh informasi dari masyarakat  ada beberapa orang yang berkumpul di TKP sedang minum miras.

Petugas langsung bergerak ke sana dan sesampainya di lokasi ditemukan beberapa orang sedang minum miras.  Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sajam berupa pisau di balik baju tersangka DB. “Dengan adanya peristiwa tersebut, tersangka DB diamankan termasuk barang bukti. Kami melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku,” tegasnya.

Baca juga:  Ibu Pembuang Bayi ke Kloset Dituntut Enam Tahun Penjara

Saat diperiksa, terduga pelaku  mengaku membawa pisau itu untuk jaga diri karena dilokasi tersebut sering ada  keributan. Pisau tersebut diselipkan di pinggang kiri. Ia mengatakan pisau itu dibeli di pasar. Dari kejadian itu, petugas mengamankan barang bukti pisau, arak dan sepeda motor. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN