Desa Adat Demulih, di Kecamatan Susut berencana mengembangkan tempat pelukatan di kaki hutan adat bukit Demulih sebagai destinasi wisata spiritual. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Desa Adat Demulih, di Kecamatan Susut berencana mengembangkan destinasi wisata spiritual di kaki hutan adat Bukit Demulih. Rencana tersebut digulirkan usai desa adat setempat meraih penghargaan Wana Lestari 2026 sebagai Pengelolaan Hutan Adat Terbaik III Tingkat Nasional.

Bendesa Adat Demulih I Nengah Karsana mengungkapkan kawasan hutan Adat Bukiit Demulih memiliki beberapa sumber mata air. Di area bawah bukit terdapat aliran air yang biasa dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari dan melukat.

Baca juga:  Berjam-jam Antre Urus Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Tuai Keluhan Wisman

“Apabila ada warga kami yang hamil jelang melahirkan atau baru pulang menjalani perawatan di rumah sakit, biasanya malukat di sana untuk memohon keselamatan dan mohon pembersihan,” jelasnya.

Namun, kondisi lokasi pelukatan tersebut saat ini kurang tertata sejak kebutuhan air bersih warga terpenuhi oleh saluran PDAM. Pihak desa adat pun berinisiatif melakukan penataan ulang agar kawasan tersebut dapat dikembangkan menjadi objek wisata religi yang layak.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Desa Adat Demulih akan berkolaborasi dengan Desa Dinas Demulih dalam penyusunan dokumen perencanaan (masterplan). “Rencananya di 2027 kami buat masterplan lalu mengajukan bantuan ke Pemerintah Kabupaten Bangli,” jelasnya.

Baca juga:  Meski Sempat Ditutup karena Erupsi Gunung Agung, Pendapatan MO Besakih Alami Surplus

Karsana mengungkapkan dari sisi aksesibilitas, jalan menuju lokasi saat ini sudah memadai. jalannya sudah terhotmik. Selain penataan area, pihak desa adat juga berencana membangun bak penampungan air guna memastikan ketersediaan pasokan air yang cukup bagi masyarakat maupun pengunjung yang akan melukat nantinya.

Kawasan hutan adat Bukit Demulih selama ini sangat dijaga kelestariannya oleh masyarakat setempat. Masyarakat tidak berani melakukan penebangan pohon secara sembarangan serta perburuan di kawasan hutan.

Baca juga:  Jalan di Banjar Malet Tengah Putus Tergerus Longsor

Selain itu salah satu kearifan lokal yang masih terjaga yakni larangan bagi warga yang sedang cuntaka memasuki kawasan hutan adat bukit Demulih. Sebab pada kawasan tersebut terdapat 11 pura yang dikeramatkan. Larangan memasuki kawasan hutan adat berlaku 12 hari jika ada warga desa yang meninggal dunia. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN