
SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang memasok wilayah Kecamatan Gerokgak. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang kurir yang hendak melakukan transaksi narkoba hingga mengarah kepada pemasok dan penjaga gudang.
Tiga pria ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing AP (26), warga Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana; KK (49), yang juga berasal dari Melaya dan diduga berperan sebagai pemasok; serta HW (43), warga Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, yang diduga bertugas menjaga gudang sekaligus melayani pembeli.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan AP di wilayah Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Rabu (5/8) sekitar pukul 02.40 Wita. AP diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan AP, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 0,52 gram. Kepada penyidik, AP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari KK.
“Jadi AP ini merupakan kurir. Sekali kirim tersangka diberi upah Rp50 ribu. Sekali bawa itu 2 gram, diedarkan di wilayah Gerokgak. Dia mengaku mendapat barang dari KK,” ujar Edy, Minggu (30/8).
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian memburu KK. Sehari setelah menangkap AP, Kamis (6/8), petugas mengamankan KK di tempatnya bekerja, yakni sebuah gudang mobil di wilayah Jembrana.
Dari pengembangan kasus, polisi kembali menemukan keterlibatan HW. Pria tersebut diduga memiliki peran dalam aktivitas peredaran sabu di gudang yang digunakan KK.
Dari tangan KK dan HW, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,87 gram brutto. Selain itu, diamankan pula dua timbangan digital dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Menurut Edy, KK mengaku menyerahkan sabu kepada AP untuk diedarkan di wilayah Buleleng, khususnya Gerokgak. Gudang tempat KK bekerja diduga tidak hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga lokasi untuk memecah dan menjual sabu.
“KK menggunakan gudang tempat dia bekerja sebagai lokasi untuk memecah dan menjual sabu,” ungkapnya.
Sementara itu, HW diduga bertugas menjaga gudang sekaligus melayani pembeli yang datang untuk mendapatkan sabu. Dari hasil penyelidikan sementara, ketiga tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba tersebut selama kurang lebih empat bulan.
Meski tiga orang telah diamankan, polisi masih mendalami jaringan tersebut. Penyidik hingga kini masih berupaya mengungkap asal sabu yang diperoleh KK. Pasalnya, KK disebut belum bersedia mengungkap pihak yang memasok narkoba kepadanya.
“Untuk sumber barangnya, masih kami selidiki. KK belum mau mengungkap dari mana sabu-sabu itu ia dapatkan,” kata Edy.
Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, ketiga tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar. (Nyoman Yudha/balipost)










