
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kontestasi pemilihan perbekel di Kabupaten Badung mulai memasuki tahapan penting. Enam desa dijadwalkan menggelar pemilihan perbekel (Pilkel) pada 2026, dengan tiga desa mengikuti mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) dan tiga desa lainnya melaksanakan Pilkel serentak karena masa jabatan perbekel berakhir.
Enam desa tersebut yakni Desa Pangsan, Desa Bongkasa, Desa Sedang, Desa Munggu, Desa Baha, dan Desa Sobangan. Tiga desa, yakni Pangsan, Bongkasa, dan Sedang, akan menjalani proses PAW. Sementara Desa Munggu, Baha, dan Sobangan masuk dalam Pilkel serentak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, Komang Budi Argawa, mengatakan tahapan pemilihan perbekel harus berjalan sesuai mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Untuk Pilkel serentak, tahapan pemilihan sebelumnya disebut akan digelar pada Juni 2026. Namun, untuk Desa Sobangan, tahapan pendaftaran bakal calon (Bacalon) masih berlangsung hingga September 2026 setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.
Budi Argawa menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Badung telah membuka perpanjangan pendaftaran Bacalon Perbekel Desa Sobangan sejak 23 Agustus hingga 6 September 2026. Hingga saat ini, dua Bacalon telah mendaftarkan diri. “Saya lihat tadi incumbent, bapak perbekel (Tirtayasa) mendaftar. Selain petahana masih ada peluang bakal calon lain dapat mendadtarkan diri,” ujar Budi Argawa.
Menurutnya, tahapan selanjutnya akan berlangsung setelah masa perpanjangan pendaftaran berakhir. Pemerintah akan melakukan proses verifikasi dan penetapan calon sesuai ketentuan yang berlaku.
Budi Argawa menyatakan, penetapan calon perbekel dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2026. Setelah itu, tahapan akan berlanjut menuju pemungutan suara hingga penetapan calon perbekel terpilih. “Pemungutan dan perhitungan suara 17 November 2026, sekaligus penetapan calon perbekel terpilih,” jelasnya.
Pemungutan suara tersebut akan dilaksanakan langsung di desa masing-masing. Dengan demikian, masyarakat di enam desa yang masuk agenda Pilkel diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Khusus Desa Sobangan, perpanjangan pendaftaran menjadi kesempatan bagi bakal calon lain untuk ikut meramaikan kontestasi sebelum tahapan penetapan calon dilakukan. Pemerintah Kabupaten Badung memastikan seluruh proses pemilihan perbekel berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pilkel 2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat desa untuk menentukan pemimpin yang akan melanjutkan roda pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. Partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan juga menjadi bagian penting untuk menjaga proses demokrasi desa berjalan tertib dan transparan. (Parwata/balipost)










