Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botox (keempat kiri) bersama rekan-rekannya menyaksikan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Komisi III DPR melaporkan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana akan selesai pada 15 Desember 2026. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menegaskan komitmen untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Paling lambat pada 15 Desember 2026.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, usai Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan laporannya dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” kata Dasco yang kemudian disetujui para legislator.

Baca juga:  Bantuan Bencana Alam Harus Libatkan BPK dan KPK

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah DPR RI merampungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nasional.

DPR RI berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset agar tercipta sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan RUU Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember 2026.” ucapnya.

Baca juga:  BSF, Strategi Produk UMKM Bali Tembus Pasar Global

Dia menjelaskan penyusunan RUU Perampasan Aset relatif lebih memakan waktu dibanding undang-undang lain karena regulasi ini memuat konsep baru yang belum pernah diatur sebelumnya.

“RUU Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya, tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini,” ujarnya.

Berdasarkan draf terbaru, kata Habiburokhman, aset tindak pidana yang dapat dirampas, antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian.

Baca juga:  Dari Patung di Kawasan Pura Telaga Mas Besakih “Dipralina” hingga Jerinx Dituntut 2 Tahun

Sementara itu, metode perampasan aset antara lain berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in personam) dan berdasarkan putusan pidana terhadap objek tindak pidana (in rem).

Rapat paripurna tersebut juga diikuti oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, dengan didampingi perwakilan massa aksi lainnya, duduk di balkon atas ruang rapat itu. (kmb/balipost)

BAGIKAN