
DENPASAR, BALIPOST.com – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah usaha di kawasan pariwisata Ubud, Gianyar, disebut belum sepenuhnya menerapkan ketentuan penggunaan Aksara Bali.
Padahal, regulasi tersebut telah berlaku sejak periode pertama kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace). Artinya, ketentuan mengenai penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali bukan merupakan kebijakan baru.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Ubud merupakan salah satu destinasi pariwisata utama Bali yang dikenal hingga mancanegara. Kawasan ini juga selama ini identik dengan pariwisata berbasis budaya. Karena itu, penggunaan Aksara Bali pada fasilitas publik maupun papan nama usaha dinilai penting untuk memperkuat identitas budaya Bali di tengah perkembangan pariwisata.
DPRD Provinsi Bali menilai penerapan regulasi tersebut tidak boleh dilakukan secara parsial. Ketentuan yang telah ditetapkan harus dilaksanakan secara konsisten, bukan hanya di Ubud, tetapi di seluruh wilayah Bali.
Ketua Komisi IV DPRD Bali yang membidangi kebudayaan, I Nyoman Suwirta, menegaskan seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Bali wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurut Suwirta, keberadaan Perda dan Pergub tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi serta memperkuat kearifan lokal Bali. Karena itu, regulasi tersebut harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak yang menjalankan kegiatan usaha di Bali.
“Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Apalagi soal regulasi,” tegas Suwirta, Senin (24/8).
Politisi PDIP asal Nusa Ceningan, Klungkung, itu mengatakan pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi agar ketentuan penggunaan Aksara Bali benar-benar diterapkan di lapangan.
“tentunya secara eksekutif diawasi oleh Pemerintah Provinsi dengan DPRD dan secara internal oleh Pemda Kabupaten/Kota dengan DPRD-nya,” ujarnya.
Suwirta menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi tidak cukup dilakukan pada tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Pengawasan juga harus dilakukan secara berjenjang hingga pemerintahan paling bawah.
“Secara struktural sampai pemerintah terbawah ikut mengawasi. Di kecamatan ada Satpol PP biasanya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali yang membidangi hukum dan penegakan Perda, I Nyoman Budiutama, menegaskan hal senada. Menurutnya, setiap usaha yang beroperasi di Bali wajib mengikuti ketentuan penggunaan Aksara Bali sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
“Saya kira setiap usaha yang ada di Bali wajib membuat plang dengan Aksara Bali, sesuai dengan Pergub,” ujarnya.
Budiutama menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan di Ubud. Jika regulasi tersebut berlaku di seluruh Bali, maka penerapannya juga harus dilakukan secara menyeluruh.
Karena itu, ia meminta persoalan pengawasan dan penegakan aturan tersebut dikonfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi penegakan Perda.
“Mohon dikonfirmasi kepada Satpol PP selaku penegak Perda. Bukan hanya di Ubud saja, seharusnya yang buka usaha di Bali wajib mengikuti Perda,” tandasnya.
Politisi PDIP asal Bangli tersebut juga menyatakan akan meminta penjelasan kepada Satpol PP Kabupaten Gianyar mengenai masih ditemukannya usaha di kawasan Ubud yang belum menerapkan ketentuan penggunaan Aksara Bali.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui sejauh mana pengawasan dan penegakan regulasi telah dilakukan di lapangan. Terlebih, Perda dan Pergub mengenai Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali tersebut telah berlaku sejak periode pertama pemerintahan Koster-Cok Ace. (Ketut Winata/balipost)










