
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Ditpolairud Polda Bali menggerebek kos-kosan di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan, Senin (17/8). Petugas menangkap pengedar narkoba berinisial IWP (50) dengan barang bukti sabu-sabu (SS), ekstasi dan uang RpRp10.217.000.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Senin (24/8) menyampaikan komitmen Ditpolairud dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir dan daratan kembali membuahkan hasil.
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud berhasil mengamankan terduga pelaku, IWP. “Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin tanggal 17 Agustus 2026 pukul 19.00 WITA,” ujarnya.
Awalnya petugas menerima informasi dari warga sekitar bahwa dicurigai adanya transaksi narkoba di tempat tinggal terduga pelaku di wilayah Pemogan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai informasi, IWP langsung diamankan. Selain itu diamankan barang bukti 13 klip isi SS, lima butir ekstasi, Rp10.217.000 diduga hasil penjualan, satu timbangan digital, satu buah portable sealing machine dan satu buah alat pres, tiga buah bong, dua buah pipet kaca, dua buah korek api, dan satu buah gunting.
Selain itu diamankan dua HP, tas dan permen serta bungkus rokok. “Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali. Mari bersama kita awasi lingkungan dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas Kombes Ariasandy. (Kerta Negara/balipost)










