Tablet PCC. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Belakangan pemberitaan di media massa dihebohkan dengan beredarnya tablet Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC). Efek dari obat ini mirip dengan Flakka yang membuat penggunanya mirip zombie (mayat hidup).

“Obat ini akan menimbulkan kesenangan berlebihan, agresivitas tinggi, hingga tak sadarkan diri. Penggunanya juga mengalami euforia yang berlebihan, denyut jantung lebih cepat, kenaikan tekanan darah, dan berperilaku waspada yang terlalu berlebihan,” tegas Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa, Jumat (15/9).

Baca juga:  Ratusan Pembalap Se-Bali Berebut Piala Bupati di Singaraja

Berdasarkan surat edaran dari Badan POM RI, kata Brigjen Suastawa, hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung karisoprodol. “Karisoprodol ini digolongkan sebagai obat keras. Tablet ini dibatalkan izin edarnya sejak tahun 2013 karena dampak bagi penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya,” tegasnya.

Obat ini memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat. Penyalahgunaan Karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri dan sebagai obat penambah stamina. “Tapi itu belum tentu benar. Yang jelas efeknya sangat merugikan penggunanya,” ungkap Suastawa.

Baca juga:  Perlu Diselidiki, Dugaan Alat "Rapid Test" Rusak

Mantan Direktur Binmas Polda Bali ini mengatakan, kalau menyimak dari rilis Kemenkes dan BPOM, PCC murni obat, bukan narkotika maupun psikotropika. Namun kalau dilihat dari sifat obat yang juga mempunyai efek adiksi, maka BNN juga perlu memberikan edukasi kepada masyarakat. “Jadi ranah atau kompetensi penanganannya semestinya memang oleh Polri dan BPOM, bukan BNN. BNN jajaran akan berpartisipasi memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami akan tetap memantau peredaran obat ini,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Penyalahgunaan Pil PCC Diyakini Rambah Semua Daerah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *