Suasana sidang pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa, Kamis (20/8). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dituntut selama enam bulan penjara, aktivis Bali Tidak Diam, terdakwa Tomy Priatna Wiria, Kamis (20/8), diberikan kesempatan melakukan pembelaan. Terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, Ignatius Radhite, Aryantha Wijaya dkk., pada pokoknya minta dibebaskan karena Tomy Priatna tidak bersalah dalam kasus ini.

“Demonstrasi yang terjadi di Polda Bali dan DPRD Bali tidak kaitannya dengan poster yang dibuat Tomy. Masyarakat tidak ada yang terhasut. Tujuan dia adalah merespons sebagai kritik dalam forum konsolidasi,” jelas Radhite.

Baca juga:  Cegah Macet Parah Nataru Terulang, Polisi "All Out" Rekayasa Lalin hingga Tutup Akses Masuk Rumah Makan

Soal kekerasan yang terjadi dalam aksi, itu tidak berbeda dan tidak ada hubungannya dengan konsolidasi. “Tidak ada hubungan sebab akibat. Karena Tomy tidak bersalah, dia adalah korban, maka kami memohon dibebaskan,” sebut Radhite.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum terdakwa menilai apa yang dilakukan Tomy Priatna Wiria sejatinya menunjukkan yang bersangkutan tidak bersalah. Tomy justru adalah pembela HAM.

“Dan ini sudah terungkap. Apa yang dilakukan Tomy dimaknai semata-mata adalah pekerja dalam pembelaan HAM. Di sini ada konteks kritik terhadap pemerintah yakni adanya penyelenggaraan negara yang buruk,” jelasnya kala itu.

Baca juga:  Kebakaran, Kerugian Diperkirakan Puluhan Juta Rupiah

Soal poster konsolidasi dipastikan bukan untuk melakukan tindakan anarkis atau pengerusakan sarana dan prasarana pemerintah. Dalam persidangan terungkap jelas bahwa ada dugaan provokasi pihak luar sehingga kericuhan terjadi. Tomy menilai konsolidasi itu bukan untuk membuat kerusuhan, melainkan menuntut supaya pemerintah melaksanakan kewajibannya dalam penyelenggaraan negara ini dengan baik. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN