Reskrim Polres Jembrana melimpahkan penangkapan pelaku pengedar rokok illegal berikut barang bukti yang diamankan Rabu (19/8) sore. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Sebanyak 2.093 bungkus rokok yang diduga beredar secara ilegal kini ditangani Kantor Bea Cukai Denpasar. Perkara tersebut dilimpahkan Polres Jembrana melalui Satreskrim untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelimpahan perkara Rabu (19/8) sore di Kantor Sementara Polres Jembrana. Penyidik Unit IV Satreskrim menyerahkan seorang terlapor berinisial N berikut barang bukti kepada petugas Bea Cukai Denpasar.

Barang bukti yang diserahkan berupa berbagai jenis rokok tanpa pita cukai dengan total mencapai 2.093 bungkus. Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi, surat perintah penyelidikan, serta surat Kapolres Jembrana terkait pelimpahan perkara.

Baca juga:  Seluruh Kabupaten/Kota Berlakukan KTR, Pencapaiannya Cukup Bagus

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, Kamis (20/8) mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari sinergi kepolisian dengan instansi Bea Cukai dalam menindak dugaan pelanggaran di bidang cukai.

“Pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai agar setiap perkara dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Baca juga:  Tanpa Pawai Budaya, Perayaan HUT Kota Gianyar Tetap Kedepankan Seni dan Budaya

Setelah dilimpahkan, terlapor N bersama seluruh barang bukti diterima petugas Bea Cukai Denpasar, Daniel Jhonliansen Ricky dan Putu Irawan Marga. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh pihak Bea Cukai sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 54 atau Pasal 56 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca juga:  Aksi Damai Terkait Rokok Diminta Sampaikan Aspirasi Secara Jelas

Polres Jembrana menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menangani dugaan pelanggaran hukum, termasuk di bidang cukai. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya kepatuhan terhadap aturan sekaligus menjaga iklim usaha yang tertib dan berkeadilan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN