
NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan belasan ribu slop rokok ilegal di Halaman Kantor Bantu Bea dan Cukai Benoa, Kamis (27/8). Barang bukti tindak pidana khusus di bidang cukai tersebut dihancurkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana, Muhammad Ruslan, menegaskan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan barang bukti perkara yang telah diputus pengadilan. Langkah ini sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan barang rampasan negara ini merupakan komitmen Kejari Jembrana dalam menjaga integritas proses peradilan pidana, menegakkan supremasi hukum, serta melindungi kepentingan umum dari peredaran barang-barang ilegal,” ujar Muhammad Ruslan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Pradewa Artha, Jumat (28/8).
Pemusnahan menurutnya dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: PRINT-830/N.1.16.BPA/BPApa.1/08/2026 tanggal 25 Agustus 2026. Eksekusi dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jembrana.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat perkara tindak pidana cukai yang melibatkan empat orang terpidana, yakni Mahfud Ali Imron, I Gusti Ngurah Putu Agus Tama, Sutoyo Adi Prayitno, dan Hidayatullah.
Total barang bukti hasil tembakau ilegal yang dihancurkan mencapai 9.967 slop dan 25 bungkus. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai merek tanpa cukai resmi, di antaranya Luxio Premium, Luxio, LM Bold, Dalill Bold, Aswad, Milo Mild, Jangger, H&D Light, Albaik Green Ice, UC, San Marino, Dubois Smooth Original Flavor, hingga Dubois. (Surya Dharma/balipost)










