Sejumlah wisatawan saat berkunjung ke Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung mulai mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam aturan baru ini, tarif retribusi wisata tidak naik, namun mekanisme pemungutannya diubah menjadi dua jalur terpadu.

Sosialisasi digelar di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Kecamatan Nusa Penida, Selasa (18/8). Kegiatan dihadiri Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati, Tjokorda Gde Surya Putra serta pelaku pariwisata dan jajaran terkait.

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Gusti Agung Putra Mahajaya, mengatakan perubahan dalam perda tersebut bukan mengenai besaran tarif, melainkan mekanisme pemungutan.

“Tarif retribusi pariwisata tetap sama, hanya saja pola pemungutannya ada dua jalur terpadu, yaitu di kawasan wisata dan di Daya Tarik Wisata (DTW),” ujar Gusti Mahajaya.

Baca juga:  Imbas Kasus Penusukan, Satpol PP Tutup Pasar Malam di Nusa Penida

Bupati Klungkung, I Made Satria mengatakan penerapan pungutan retribusi berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2026 mulai diberlakukan secara resmi pada 1 September 2026. Ketentuan tersebut mengacu pada surat penyesuaian tertanggal 10 Agustus 2026.

Satria mengajak seluruh pelaku pariwisata ikut mengawal penerapan aturan tersebut. Mulai dari pelaku industri pariwisata, agen perjalanan, ASITA hingga sopir angkutan wisata diharapkan bersinergi agar penerapan kebijakan berjalan lancar.

“Mari bersama-sama kita benahi dan optimalkan pelaksanaan aturan ini agar berjalan lancar demi kemajuan serta kenyamanan pariwisata Nusa Penida,” tegas Satria.

Berdasarkan lampiran Perda Nomor 4 Tahun 2026, tarif retribusi wisatawan mancanegara di kawasan wisata Pulau Nusa Penida ditetapkan Rp25.000 per orang untuk dewasa dan Rp15.000 per orang untuk anak usia 4-13 tahun.

Baca juga:  Naik Tipis, UMK 2018 Tabanan

Tarif yang sama berlaku di kawasan wisata Pulau Nusa Lembongan-Nusa Ceningan. Wisatawan mancanegara dewasa dikenakan Rp25.000 per orang, sedangkan anak usia 4-13 tahun Rp15.000 per orang.

Selain itu, perda juga mengatur tarif layanan khusus dan sewa lokasi. Untuk foto prewedding/komersial, wisatawan domestik dikenakan Rp300.000 per paket dan wisatawan mancanegara Rp500.000 per paket.

Untuk pembuatan film/video klip komersial dikenakan Rp2 juta per paket. Sedangkan kegiatan sosial Rp1 juta per paket dan kegiatan pendidikan Rp250.000 per paket.

Dalam penerapannya, Pemkab Klungkung menetapkan pembagian alokasi dana retribusi melalui sistem One Gate One Destination (OGOD). Sebanyak 55 persen masuk ke pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik dan sosial masyarakat, termasuk pembayaran BPJS warga kurang mampu, bantuan sosial serta penanganan bencana.

Baca juga:  Nyepi, Listrik Dimatikan di Nusa Penida

Kemudian 20 persen dialokasikan untuk infrastruktur pendukung DTW, seperti jalan menuju DTW, jalur pedestrian, penerangan jalan umum serta fasilitas umum dan sosial.

Sebanyak 20 persen diberikan kepada pengelola DTW untuk promosi wisata, operasional kebersihan, keselamatan, keamanan, kenyamanan dan layanan informasi wisatawan.

Sedangkan 5 persen dialokasikan untuk sistem digital, termasuk pembiayaan penyedia layanan pembayaran nontunai (cashless) yang terintegrasi dengan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) BPD Bali. (Sri Wiadnyana/denpost)

BAGIKAN