Sebanyak 1.000 pengemudi ojek online (ojol) di Bali memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 1.000 pengemudi ojek online (ojol) di Bali memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Seribu ojol di Bali ini merupakan bagian dari 5.000 orang yang dibantu perlindungan sosial ketenagakerjaannya berkat kekuatan sosial komunitas.

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat komitmen bantuan sosial ini diberikan Harley Davidson Club Indonesia (HDCI). Ia memaparkan sebanyak 5.000 pengemudi ojol yang mendapatkan perlindungan tersebut tersebar di enam wilayah, yakni 900 orang di Jakarta, 900 di Bandung, 700 di Yogyakarta, 700 di Semarang, 800 di Malang, dan 1.000 di Bali.

Saiful mengatakan perluasan kepesertaan jaminan sosial ini memang membutuhkan kolaborasi banyak pihak. Komunitas memiliki posisi strategis karena dekat dengan masyarakat dan memiliki jaringan yang dapat menggerakkan kepedulian secara lebih luas.

“Perluasan perlindungan tidak bisa dilakukan sendiri. Kita membutuhkan kekuatan komunitas untuk mengajak semakin banyak pekerja di sekitarnya mendapatkan perlindungan. Hari ini perlindungan diberikan kepada 5.000 ojol di enam wilayah. Ke depan, kami berharap perlindungan ini juga dapat diperluas kepada ekosistem pekerja dalam komunitas HDCI,” kata Saiful.

Baca juga:  Polisi Buru Ojol Bonceng Dua Penumpang

Melalui JKK, peserta mendapatkan perawatan hingga sembuh akibat kecelakaan kerja sesuai indikasi medis dan ketentuan program. Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Sementara melalui JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja memperoleh manfaat dasar sebesar Rp42 juta.

Selain itu, terdapat manfaat beasiswa bagi paling banyak dua orang anak sesuai persyaratan program, termasuk ketentuan masa iur paling singkat tiga tahun.

Perlindungan juga mencakup keberlanjutan kehidupan keluarga ketika pencari nafkah menghadapi risiko. Manfaatnya tidak hanya diberikan kepada pekerja, tetapi juga dapat dirasakan oleh keluarga melalui berbagai manfaat sesuai ketentuan program, termasuk manfaat beasiswa pendidikan bagi anak.

“Yang kita lindungi bukan hanya pekerjanya, tetapi juga ketahanan keluarganya dan cita-cita anak-anaknya. Ketika risiko terjadi, jangan sampai masa depan anak ikut berhenti,” ujar Saiful.

Baca juga:  351 inmates of Bali Prison Granted Eid Pardon

Terkait perlindungan bagi ojol di Bali, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat, mengatakan pendapatan pengemudi ojek online tidak pasti setiap harinya. Untuk meringankan biaya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pengemudi ojek online dapat memanfaatkan keringanan iuran 50 persen untuk program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang berlaku sampai bulan Desember 2026.

Ia mengungkapkan keringanan iuran ini berlaku untuk seluruh pekerja yang termasuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dan telah terdaftar menjadi peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan, baik yang statusnya baru maupun lama.

“Untuk iurannya peserta cukup membayar uang sebesar Rp8.400/bulan dimulai dari bulan April sampai Desember 2026,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum HDCI, Ahmad Sahroni, mengatakan kepedulian terhadap pengemudi ojol merupakan bagian dari semangat HDCI untuk menghadirkan manfaat nyata melalui kekuatan komunitas.

“Program berbagi dengan ojol ini sejalan dengan semangat pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang setiap hari bekerja dan berjuang di jalan,” ujar Sahroni saat Merdeka Ride & Evoria Rally 2026 di Melasti, Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (15/8).

Baca juga:  Admission Ticket to Waterblow Waiting for Cooperation Agreement

Menurut Sahroni, pihaknya melihat manfaat jaminan sosial yang tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga keluarganya, termasuk melalui manfaat beasiswa pendidikan bagi anak sesuai ketentuan program.

“Setelah melihat manfaatnya, terutama adanya beasiswa untuk anak, saya putuskan perlindungan ini diberikan hingga tiga tahun. Kami ingin menunjukkan bahwa komunitas motor bisa kuat sekaligus memberikan manfaat,” ujar Sahroni.

Bahkan, ia mengatakan akan membawa inisiatif ini dalam Musyawarah Nasional (Munas) HDCI. Harapannya, bisa dikembangkan secara nasional dan direplikasi oleh Pengurus Daerah (Pengda) HDCI.

Dengan demikian, kolaborasi ini diharapkan berkembang menjadi gerakan komunitas untuk memperluas perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja rentan di berbagai daerah. (suardika/balipost)

BAGIKAN