Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan mucikari remaja yang menjajakan temannya ke pria hidung belang. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Seorang remaja berusia 17 tahun, KMP, diduga menjadi mucikari dan diamankan polisi. Ia diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap dua anak di bawah umur.

Tersangka diduga menjadi perantara dengan menawarkan dua teman dekatnya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.

Aksi tersebut terbongkar setelah Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana melakukan penggerebekan di salah satu penginapan di Kecamatan Jembrana, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.30 Wita lalu.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, Jumat (14/8/2026) mengatakan, KMP berperan sebagai penghubung antara calon pelanggan dengan dua korban. Dari setiap transaksi, KMP mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu.

Pelaku dan dua korban masih di bawah umur. “Pelaku bertindak sebagai penghubung dan mengambil upah sebesar Rp 200 ribu dari setiap transaksi,” ungkapnya.

Ia mengaku, dua korban masing-masing berinisial CNTK (17) dan CTR (15). Keduanya masih berstatus sebagai pelajar SMA. Sementara KMP diketahui sudah putus sekolah dan tidak bekerja.

Baca juga:  Tiga Tambang Ilegal Digrebeg Polisi

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan, KMP diduga telah menjalankan praktik tersebut selama hampir satu tahun. Sebelum menawarkan kedua temannya, KMP juga disebut pernah menjajakan dirinya sendiri,” terang Cheery.

Menurutnya, kasus ini bermula ketika KMP menerima pesan WhatsApp dari seorang pria yang meminta dicarikan tiga perempuan. KMP kemudian merespons dengan mengatakan bahwa dirinya hanya memiliki dua teman perempuan yang dapat dihubungi.

KMP selanjutnya menghubungi CNTK dan CTR. Kepada pemesan, masing-masing korban ditawarkan dengan tarif berbeda, yakni Rp1 juta untuk CNTK dan Rp1,5 juta untuk CTR.
“Tersangka mengambil keuntungan dari menawarkan kedua temannya itu,” jelasnya.

Menurut Cheery, KMP dan kedua korban sebelumnya merupakan teman. KMP diduga menawarkan kedua korban setelah mengetahui mereka sedang mengalami kesulitan keuangan.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku dan kedua korban ini berteman. Pelaku berinisiatif menawarkan keduanya karena sebelumnya para korban sempat bercerita sedang mengalami kesulitan keuangan,” jelasnya.

Baca juga:  Pengemudi di Bawah Umur jadi Sasaran Operasi Zebra

Setelah kesepakatan tercapai, lanjut Cheery, KMP bersama kedua korban menuju penginapan yang telah ditentukan.

“Sesampainya di lokasi, KMP bertemu dengan pemesan dan menerima uang Rp1 juta sebagai pembayaran awal untuk korban CNTK,” ucapnya.

Sementara itu, pria yang memesan CTR belum tiba di lokasi. Polisi yang sebelumnya memperoleh informasi mengenai dugaan praktik perantara prostitusi anak kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek penginapan tersebut.

Pihaknya mengamankan KMP bersama CNTK dan CTR sebelum transaksi kedua berlangsung. “Kami juga menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp1 juta dan tiga unit telepon seluler,” ungakapnya.

Dalam perkara ini, kata Cheery, KMP ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Ia dijerat Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan anak. KMP terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga:  Kasus Pesta Sabu Anak Pejabat, Vonis 4 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Karena seluruh pihak yang terlibat masih berusia di bawah umur, pihaknya memastikan penanganan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak. Baik pelaku maupun korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum sesuai prosedur.

“Untuk pelaku dan korban, kita lakukan upaya pendampingan secara psikologis dan hukum sesuai prosedur penanganan anak,” ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial dan aplikasi perpesanan.

Cheery mengatakan pihaknya mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, terutama dalam pergaulan harian dan penggunaan media sosial. “Jangan mudah percaya pada ajakan mencurigakan, dan stop melakukan eksploitasi terhadap anak untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya. (Witari/denpost)

BAGIKAN