Anggota Polsek Mengwi menindak pengendara motor yang melakukan pelanggaran.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tindakan tegas dilakukan Polsek Mengwi terhadap pengendara kendaraan khususnya sepeda motor yang tidak mematuhi ketentuan lalu lintas (lalin). Polisi menindak sejumlah pengendara motor yang melanggar, Kamis (13/8).

Pelanggaran tersebut antara lain penggunaan plat nomor yang tidak sesuai aturan atau dimodifikasi menjadi tulisan atau nama, tanpa spion, tidak dapat menunjukkan STNK, pengendara tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, serta kendaraan yang dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi dan peruntukannya. Terhadap para pelanggar tersebut langsung diberikan surat tilang.

Baca juga:  Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

Kapolsek Mengwi Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa menegaskan penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmennya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Penindakan dilakukan terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm, memiliki SIM serta tidak melakukan modifikasi kendaraan yang menyimpang dari spesifikasi teknis dan peruntukannya,” tegasnya.

Menurutnya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemilik kendaraan tidak boleh mengganti atau memodifikasinya menjadi tulisan atau nama yang dapat menghilangkan fungsi sebagai identitas kendaraan.
Polsek Mengwi mengedepankan langkah preventif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan tetap dilakukan penindakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Belasan Pelanggar Kependudukan Terjaring di Negara

Kompol Agung mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan tertib berkendara, melengkapi kelengkapan kendaraan dan dokumen, serta selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.(Kerta Negara/Balipost)

 

BAGIKAN