Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Kamis (13/8).(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Kamis (13/8). Kegiatan ini menjadi tindak lanjut Forum Kepatuhan sekaligus momentum melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gianyar.

Rapat strategis ini membahas implementasi Surat Edaran Bupati Gianyar Nomor B-500.15.1/3315/DISNAKER/2026 Tahun 2026 tentang kewajiban kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja dan pekerja di wilayah Kabupaten Gianyar. Kebijakan tersebut diterbitkan guna memastikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam ketentuan surat edaran ditegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 hari sejak tenaga kerja mulai bekerja. Sementara itu, para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) diimbau untuk mendaftarkan diri secara mandiri guna memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga:  Di Denpasar, Kasus DBD Belum Tertuntaskan

Selain itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kini juga menjadi salah satu persyaratan wajib dalam pengurusan serta perpanjangan perizinan, maupun pengadaan barang dan jasa. Bagi pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Gianyar, Arin P. Quarta, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah konkret dalam melakukan monitoring dan pengawasan langsung di lapangan. Menurutnya, sejumlah persoalan masih menjadi sorotan, di antaranya pengawasan terhadap tenaga kerja asing serta masih ditemukannya pekerja yang belum didaftarkan oleh pemberi kerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:  Patung GWK Dipelaspas

“Ini menjadi salah satu isu yang perlu mendapat perhatian. Masih ada tenaga kerja yang belum didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, diperlukan sinergi dari berbagai pihak untuk memastikan kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan,” ujar Arin.

Arin menegaskan, implementasi Surat Edaran Bupati Gianyar tertanggal 9 Juni 2026 perlu dikawal secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan. Kepatuhan terhadap jaminan sosial ini dinilai bukan hanya tanggung jawab satu instansi saja, melainkan membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Baca juga:  Dari Masuk Bali Tanpa Karantina hingga Korban Jiwa COVID-19 Bali Tambah 1 Digit

Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Venina, memaparkan bahwa hingga Juli 2026, tingkat capaian kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gianyar telah menyentuh angka 59,67 persen. Angka tersebut sekaligus menempatkan Kabupaten Gianyar pada posisi tertinggi dalam penilaian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Bali.

“Untuk Kabupaten Gianyar, capaian kepesertaan sampai Juli 2026 sebesar 59,67 persen. Ini menjadi capaian tertinggi di Bali dan juga menjadi salah satu indikator penilaian dalam Jamsostek Award 2026,” ungkap Venina. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN