Penyerahan sertifikat HKI ke sejumlah UMKM maupun OPD di Buleleng.(BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus memperkuat perlindungan terhadap karya, inovasi, produk UMKM, serta kekayaan budaya daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan 20 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada masyarakat dan sejumlah perangkat daerah di Buleleng.

Sertifikat HKI tersebut diserahkan langsung Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna di Panggung Buleleng Digital Expo (BDE), RTH Rumah Jabatan Bupati Buleleng beberapa waktu lalu.

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dihubungi Minggu (23/8) mengatakan, perlindungan HKI penting untuk menjaga hasil kreativitas dan kekayaan budaya masyarakat. Menurutnya, setiap karya memiliki nilai yang perlu dilindungi sekaligus dikembangkan agar memberikan manfaat yang lebih luas.

“Kita ingin karya-karya masyarakat Buleleng, baik berupa inovasi, produk UMKM, seni, maupun kekayaan budaya, mendapatkan perlindungan secara hukum. Dengan adanya HKI, karya tersebut memiliki identitas dan kepastian hukum sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain,” ujar Sutjidra.

Baca juga:  Dewan Minta Pemerintah Optimalkan Program Padat Karya

Ia menegaskan, kepemilikan sertifikat HKI tidak semata-mata menjadi bentuk pengakuan administratif. Lebih dari itu, perlindungan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa karya dan kreativitas memiliki nilai ekonomi maupun budaya.

Karena itu, Pemkab Buleleng mendorong pelaku UMKM, seniman, budayawan, pencipta, serta masyarakat untuk mendaftarkan karya yang dihasilkan.

“Ini bukan hanya tentang mendapatkan sertifikat, tetapi bagaimana kita membangun kesadaran bahwa setiap karya memiliki nilai. Karena itu, kita mendorong para pelaku UMKM, seniman, budayawan, pencipta, dan masyarakat untuk mendaftarkan karya mereka,” imbuhnya.

Baca juga:  Karyawan Minimarket Jadi Korban Jambret di By Pass Ida Bagus Mantra

Sutjidra menyebutkan, pemerintah daerah akan terus memberikan fasilitasi agar proses perlindungan kekayaan intelektual semakin mudah diakses masyarakat. Perlindungan tersebut diharapkan tidak hanya menjaga karya dari klaim pihak lain, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis kreativitas dan potensi lokal.

“Kita ingin semakin banyak karya dan kekayaan budaya Buleleng yang terlindungi, sehingga bisa menjadi kekuatan ekonomi sekaligus menjaga identitas dan jati diri daerah,” tegasnya.

Berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, 20 sertifikat HKI yang diserahkan mencakup sejumlah kategori, mulai dari Hak Cipta, Pengetahuan Tradisional, Merek Kolektif, Ekspresi Budaya Tradisional, hingga Hak Merek.

Pada kategori Hak Cipta, sertifikat diberikan untuk Aplikasi AKU Online milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Aplikasi PINTAR milik Dinas Kesehatan, platform Pokmaswas.org, serta lagu “Bersepeda”.

Baca juga:  Jelang Panca Wali Krama, Pantai Klotok Mulai Ditata

Sementara itu, kategori Pengetahuan Tradisional dan Merek Kolektif mencakup Mengguh Tejakula, Cerorot Pacung, serta Kain Tenun KTC Samirana Desa Sembiran.

Untuk kategori Ekspresi Budaya Tradisional, sertifikat diberikan atas Tradisi Upacara Adat Nyeeb dari Desa Adat Tajun dan Tradisi Meamuk-amukan.

Adapun perlindungan Hak Merek diberikan kepada sejumlah pelaku UMKM Buleleng, yakni ESMP Risolaiss, Kayuputih Moki Moyangkopi, My Kupi, Coffee Gunung Luwih, Tumpuksari Tajun, Yush Orista Coffee, Kodu Kopi Duwe Tambakan, Ceritaperca Din’z Handmade, AP Anjanigoris, Mie Ornik, serta Minyak Kalimosada Kalimosadi. (Yuda/balipost)

 

BAGIKAN