I Ketut Sriawan. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Buntut kecelakaan yang terjadi di depan Mal Living World, Kamis (13/8) sekitar 00.25 WITA dini hari, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekayasa lalu lintas di Jalan Gatot Subroto. Evaluasi akan dilakukan bersama seluruh instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi, Kamis (13/8). Dikatakannya, penanganan di ruas jalan tersebut tidak bisa dilakukan sepihak karena status Jalan Gatot Subroto merupakan jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dia menjelaskan, pemasangan road barrier sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama antara Dishub, Satlantas Polresta Denpasar, Ditlantas Polda Bali, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), serta pemerintah desa dan kelurahan setempat.

Baca juga:  Truk Tangki Elpiji Robohkan Tiang Listrik di Manggis

Pemasangan barrier tersebut dilakukan mengingat kepadatan lalu lintas yang terjadi setalah operaisonal mal. Sebelum barrier dipasang, kendaraan dari arah timur maupun barat dapat langsung berbelok masuk ke area mal hingga memunculkan banyak titik perpotongan arus lalu lintas.

“Barrier dipasang untuk mengurangi crossing kendaraan yang masuk maupun keluar dari Living World sehingga kepadatan lalu lintas bisa ditekan,” jelasnya.

Meski demikian, Sriawan memastikan keberadaan road barrier akan kembali dibahas dalam forum evaluasi. Apabila dinilai sudah tidak efektif atau justru menimbulkan persoalan baru, opsi perubahan hingga pencabutan barrier akan menjadi salah satu pembahasan.

Baca juga:  Pascapersonel Gugur, Basarnas Evaluasi Menyeluruh Operasi SAR

Namun, menurutnya, perubahan rekayasa lalu lintas juga harus diimbangi dengan meningkatnya disiplin pengguna jalan. “Kalau barrier dicabut, kedisiplinan pengguna jalan harus benar-benar ditingkatkan. Sebab sebelumnya kendaraan bebas memotong arus untuk masuk maupun keluar mal sehingga menimbulkan crossing yang memperparah kemacetan,” katanya.

Selain mengevaluasi rekayasa lalu lintas, Dishub juga menyoroti minimnya fasilitas keselamatan di lokasi kejadian. Sejumlah rambu dinilai kurang terlihat pada malam hari, sementara sebagian lampu penerangan jalan umum (LPJU) dilaporkan tidak berfungsi.

Sriawan menegaskan, perbaikan fasilitas tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BPJN dan BPTD karena berada di ruas jalan nasional. Meski demikian, Dishub Denpasar telah melakukan sejumlah langkah diskresi, termasuk mengganti lampu penerangan di sisi selatan jalan dengan lampu LED dan membantu penanganan kepadatan lalu lintas di lapangan.

Baca juga:  Dugaan Rekayasa Tender Alkes RS Mangusada Terungkap di Sidang Tipikor

“Kami sudah meminta BPTD agar segera meningkatkan fasilitas keselamatan di depan Living World, termasuk perlengkapan jalan dan penanda yang lebih jelas. Kami berharap pemerintah pusat bergerak lebih cepat karena seluruh fasilitas di jalan nasional harus benar-benar diperhatikan,” tegasnya.

Di sisi lain, Dishub juga terus melakukan pengaturan lalu lintas melalui sistem Area Traffic Control System (ATCS) yang terintegrasi di sejumlah simpang, mulai dari Simpang Kenyeri, Seroja, Gatot Subroto hingga Simpang Noja, untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

Sriawan menambahkan, kecelakaan tersebut menjadi momentum bagi seluruh instansi untuk memperkuat koordinasi, bukan saling menyalahkan. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN