
SINGASANA, BALIPOST.com – Setelah bertahun-tahun dalam kondisi rusak berat, bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) Belimbing di Banjar Belantibah, Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, akhirnya mendapat penanganan. Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,2 miliar dari APBD 2026 untuk memperbaiki fasilitas kesehatan tersebut.
Sekretaris Dinkes Tabanan, dr. I Wayan Arya Putra Manuaba, mengatakan rehabilitasi Pustu Belimbing sudah mulai dilaksanakan pada 2026. Dengan anggaran sekitar Rp1,2 miliar, pengerjaan ditargetkan dapat rampung tahun ini. Kata dr. Arya, kerusakan bangunan Pustu Belimbing terjadi sejak 2020 dan masuk kategori rusak berat.
Dengan kondisi bangunan tersebut, tentunya tidak lagi dapat digunakan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat. Dimana untuk pelayanan kesehatan bagi warga tetap berjalan memanfaatkan Balai Banjar Belantibah yang berada tepat di sebelah Pustu. “Karena bangunan sudah tidak bisa difungsikan, pelayanan sementara dipindahkan ke balai banjar yang berada di sebelah Pustu,” ujar Arya, Selasa (11/8).
Menurutnya, meski harus berpindah tempat, pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap dilakukan oleh tenaga medis yang bertugas. Bidan dan perawat tetap memberikan pelayanan sekaligus menjalankan kegiatan lapangan, seperti pembinaan kesehatan, posyandu, hingga kunjungan keluarga.
Dari sisi jumlah kunjungan, Pustu Belimbing rata-rata melayani tiga hingga empat pasien setiap hari. Dalam sebulan, jumlah kunjungan berkisar 90 hingga 100 pasien. Sebagian besar warga Banjar Belantibah, Desa Belimbing.
Sementara masyarakat dari banjar lainnya umumnya memilih mendapatkan pelayanan langsung di Puskesmas Pupuan II yang juga berada di wilayah Desa Belimbing. “Kalau warga dari banjar lainnya biasanya datang langsung ke Puskesmas Pupuan II, karena Puskesmasnya berlokasi di Desa Belimbing,” jelasnya.
Arya menegaskan, keberadaan Pustu tetap penting untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah yang menjadi cakupan layanan. Karena itu, kendati bangunan rusak berat, pelayanan tidak dihentikan dan tetap berjalan memanfaatkan fasilitas sementara. (Puspawati/balipost)










