Suasana PN Gianyar. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan hukuman penjara dan denda terhadap dua pengelola kiafe atas kasus eksploitasi ekonomi terhadap sembilan anak di bawah umur. Kasus hiburan malam ini sebelumnya terungkap usai jajaran Sat Reskrim Polres Gianyar menggelar penggerebekan pada pertengahan Februari 2026.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gianyar, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Catyawi Avesta Sasongko Putro, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Oktavia Mega Rani, S.H., M.H., dan I Kadek Apdila Wirawan, S.H., Senin (10/8) menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, dan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Atas perbuatannya, kedua terdakwa terjerat Pasal 88 jo Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Belum Membuahkan Hasil Pencarian Pemancing Hilang di Pantai Mimba

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana yang berbeda bagi pemilik dan perekrut tenaga kerja di kafe tersebut.

Terdakwa I, IWB (Pemilik Kafe) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp80.000.000. Jika denda tidak dibayar dalam tenggat waktu 1 bulan (dapat diperpanjang 1 bulan), harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 56 hari.

Baca juga:  Sidak Kafe, Belasan Pengguna dan Pengedar Narkoba Ditangkap

Terdakwa II, NWAN (Perekrut) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp20.000.000,00. Jika denda tidak dilunasi, diganti dengan pidana penjara selama 20 hari. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan keduanya diputuskan tetap berada di dalam tahanan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penggerebekan jajaran Kepolisian pada Kamis (12/2/2026) dini hari di Kafe CS. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan orang pemandu lagu (Lady Companion/LC) yang masih berstatus anak di bawah umur, bertaut usia antara 13 hingga 17 tahun.

Baca juga:  Korupsi Impor Baja, Analis Perdagangan di Kemendag Ditahan

Para korban didatangkan dari luar daerah melalui jasa agensi dengan komisi Rp1.000.000 per anak. Mereka dipekerjakan mulai pukul 20.00 WITA hingga 02.00 WITA untuk memandu tamu bernyanyi sekaligus mendongkrak penjualan minuman beralkohol.

Anak-anak tersebut hanya mengandalkan upah Rp25.000 dari setiap botol minuman keras yang berhasil terjual. Saat ini, seluruh korban yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Timur hingga Jawa Barat telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing dengan pendampingan pihak berwenang. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN