
DENPASAR, BALIPOST.com – Peristiwa pembakaran ABK yang mayatnya ditemukan di semak Jalan Bypass Ngurah Rai, Selasa (22/9) mulai diadili di PN Denpasar. Kelima terdakwa itu adalah N, DH, SA, IS dan DR.
Dalam dakwaan JPU Nissa Junilla Maharani disebut bahwa sebagai korban dalam kasus ini adalah Egi Ramadhan dan Hisam Adnan.
Para pelaku dalam peristiwa ini terancam hukuman berat, yang mana mereka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tragis ini bermula saat Egi mendatangi mes ABK di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar, untuk mencari N dengan maksud mengajaknya berkelahi. Tetapi N tidak berada di tempat.
Sekitar pukul 04.00 Wita N, DH, SA, IS, dan DR kemudian mencari Egi menggunakan sepeda motor. Selang 30 menit, Egi dilihat bersama Hisam dan satu orang, B, di pinggir jalan depan sebuah restoran dalam kondisi mabuk.
Saat berjumpa, IS memukul B dengan balok kayu. N ikut memukul menggunakan botol kaca berisi minuman. Sementara DH memukul kepala B dan sempat melarikan diri.
IS kemudian mencari Egi dan Hisam lalu dipukul. N disebut sempat memukuli wajah kedua korban dan menendang tubuh mereka hingga terjatuh. Lalu giliran terdakwa lainnya ikut melakukan pengeroyokan. Kelima terdakwa sempat meninggalkan lokasi menuju Pelabuhan Benoa.
Namun, dalam peristiwa itu dua korban disiram bensin oleh IS dan dibakar oleh N.
Usai kejadian, kelima terdakwa meninggalkan lokasi menuju tempat kos DR di Jalan Tukad Badung. Egi dan Hisam ditemukan dalam kondisi terbakar. (Miasa/balipost)










