Terdakwa saat ajukan pledoi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (7/8). (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com -Dua orang terdakwa kasus korupsi di kantor unit sebuah bank plat merah di Jimbaran, Badung, yakni Syamsul Hadi Niko Rahmadi, Jumat (7/8) diberikan kesempatan mengajukan pledoi, setelah dituntut tinggi oleh JPU dari Kejari Badung. Dalam pledoi yang disampaikan kuasa hukumnya, Mochammad Lukman Hakim dkk., mereka sepakat memohon hukuman yang seringan-ringannya.

Disampaikan Lukman di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa disebut bersikap sopan, tunduk pada tata tertib proses hukum yang berlaku. Dan peristiwa hukum ini merupakan pengalaman pertama bagi terdakwa. Dalam konstruksi perkara, kata Lukman, terdakwa bukanlah aktor utama (mastermind) maupun pejabat yang memiliki wewenang dalam keputusan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI. Peran Terdakwa berada di luar struktur perbankan, di mana keputusan akhir pencairan dana sepenuhnya berada pada kewenangan dan mekanisme pengawasan internal pihak bank. Oleh karena itu, tingkat kesalahan (degree of culpability) terdakwa sepatutnya dinilai secara proporsional.

Baca juga:  Disidak, Penambangan Batu Padas di Tukad Sangsang

Terakhir, terdakwa merupakan tulang punggung utama keluarga yang memiliki kewajiban moral dan finansial untuk menanggung kehidupan istri serta anak-anak yang masih membutuhkan pemenuhan kebutuhan dasar dan pendidikan. Penjatuhan pidana yang terukur dan bijaksana akan sangat menentukan kelangsungan hidup anggota keluarga terdakwa yang tidak bersalah.

“Kami memohon agar majelis hakim yang mulia berkenan menjatuhkan putusan pidana yang seringan-ringannya (Ex Aequo Et Bono), yang terukur, humanis, serta berkeadilan, dengan memperhitungkan secara penuh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” ucap Lukman.

Hal senada disampaikan NicoNico juga menyinggung keterbatasan pendidikan yang membuat terdakwa tidak memiliki daya cerna yang matang mengenai kompleksitas tata kelola keuangan perbankan. Karena itu, dia juga mohon keringanan hukuman.

Baca juga:  Kasus Korupsi Renovasi SMKN 2 Negara, Bendahara Tak Dilibatkan Pembuatan LPJ

Sebelumnya, JPU dari Kejari Badung, Dr. I Gede Willy Pramana dkk., dalam kasus dugaan korupsi di kantor unit sebuah bank plat merah di Jimbaran, Badung, menuntut tinggi para terdakwa. Saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, dalam berkas terpisah, Syamsul Hadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf C Jo. Pasal 126 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Jaga Kelestarian Alam, Pemkab Gianyar Tanam 300 Pohon di Setra Bukit Jangkrik

Syamsul Hadi yang didampingi kuasa hukumnya Mochammad Lukman Hakim itu kemudian dituntut selama delapan tahun dan enam bulan.

Terdakwa juga didenda Rp 500 juta, subsider enam bulan. Masih di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa juga membayar uang pengganti Rp 459.284.424. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama empat tahun dan tiga bulan. Sedangkan rekannya, Niko Rahmadi juga dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Bedanya dia diminta bayar uang pengganti Rp 650 juta, subsider empat tahun dan tiga bulan. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN