Tiga orang terdakwa kasus serbuk sintesis saat diadili di PN Denpasar, Kamis (6/8).(BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tiga orang pria yang diadili kasus serbuk sintetis, Kamis (6/8) divonis bersalah dan masing-masing dihukum selama enam tahun oleh majelis hakim PN Denpsar. Mereka adalah Tubagus Gattan, Tubagus Zeus dan Kenny.

Para terdakwa disebut bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Fisher Simanjutak dkk., dari Kejari Badung.

Baca juga:  Pilgub Bali 2018, KPU Targetkan Partisipasi 75 Persen

Atas vonis itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Lukman Hakim dari Posbakum Denpasar, langsung menerima.

Terdakwa awalnya dimodali Rp 5.000.000 untuk memesan lagi bibit serbuk narkotika sintetis dengan sistem tempel di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Seiring perjalanan, hasilnya dijual dan mereka dapat untung hingga Rp 15 juta.

Dengan keuntungan itu, terdakwa membeli lagi bibit sintetis dengan harga Rp 15 juta dengan berat 15 gram dan para terdakwa diberikan bibit sebanyak 30 gram dan para terdakwa masih utang sebanyak 15 juta. Tubagus Gattan Hilaby dan terdakwa Kenny campur menjadi 70 paket tembakau sintetis dan sudah dijual sebanyak 31 paket tembakau sintetis dan mendapatkan untung.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Sopir Travel Dibui Sembilan Tahun

Hari apes mereka terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026. Petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penggeledahan ditempat kos para terdakwa di Jimbaran dan terdakwa ditangkap. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN