Sidang kasus ineks dengan terdakwa Niko dan Vinny yang dijual ditempat hiburan malam di wilayah Denpasar Selatan.(BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berawal kenalan di sebuah lapak pedagang buah di wilayah Ubung, Denpasar, hingga berlanjut dijadikan kurir ekstasi atau ineks, dua orang terdakwa harus menghabiskan hari-harinya di lembaga pemasyarakatan.

Mereka adalah Nico Angga Wijaya (35) dan Vinny Madyaning Sari (32). Oleh JPU Made Dipa Umbara, di PN Denpasar, Kamis (6/8) menyatakan, mereka telah melakukan perbuatan pidana yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, sebagaimana tercantum dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2003 tentang KUHP dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga:  Pemuda Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi

Nico dituntut enam tahun dan enam bulan penjara sedangkan Vinny empat tahun dan enam bulan penjara. Mereka didenda masing-masing Rp 100 juta, subsider 60 hari kurungan. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Mochammad Lukman Hakim dkk., bakalan mengajukan pembelaan pekan depan.

Diuraikan JPU, terdakwa digerebek 3 April 2026, di sebuah Kamar Gudang Kandang Ayam Pak Eko di Pemogan, Denpasar. Lanjut di kos terdakwa di Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar. Polisi menemukan puluhan butir ekstasi berbentuk Hellokitty warna hijau.

Baca juga:  Ambil 50 Butir Ineks, Hafid Dituntut 12 Tahun Penjara

Mereka dapat dari Yogi (DPO) yang dikenalnya di lapak pedagang buah di Ubung, Denpasar. Yogi selain memberi upah, juga memberi taster ineks tersebut. Vinny juga menjual ineks tersebut ke sebuah tempat hiburan malam di wilayah Denpasar Selatan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN