
DENPASAR, BALIPOST.com – Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan Bali yang berlaku pada 6–9 Agustus 2026.
Masyarakat, khususnya nelayan, operator kapal, serta pelaku wisata bahari diminta meningkatkan kewaspadaan karena tinggi gelombang di perairan selatan Bali diperkirakan dapat mencapai 4 hingga 6 meter.
Kepala BBMKG Wilayah III Denpasar, Cahyo Nugroho, Rabu (5/8) mengimbau masyarakat umum, nelayan, dan pelaku aktivitas wisata bahari untuk mewaspadai peningkatan kecepatan angin serta tinggi gelombang yang berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.
Berdasarkan analisis BMKG, pola angin di wilayah perairan utara Bali umumnya bertiup dari arah timur laut hingga selatan, sedangkan di perairan selatan Bali bertiup dari arah timur hingga selatan dengan kecepatan berkisar 4–25 knot. BMKG juga mengingatkan adanya potensi peningkatan kecepatan angin di perairan utara maupun selatan Bali.
Dalam periode tersebut, gelombang setinggi 1,25–2,5 meter berpeluang terjadi di Selat Lombok bagian utara.
Sementara itu, gelombang 2,5–4 meter diprakirakan terjadi di Selat Badung dan Selat Bali bagian selatan.
Adapun kondisi paling signifikan diperkirakan terjadi di Perairan Selatan Pulau Bali dan Selat Lombok bagian selatan, dengan tinggi gelombang mencapai 4–6 meter atau masuk kategori sangat tinggi.
BMKG mengingatkan kondisi tersebut berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Perahu nelayan berisiko apabila kecepatan angin mencapai 15 knot dengan tinggi gelombang 1,25 meter. Kapal tongkang perlu waspada saat angin mencapai 16 knot dan gelombang 1,5 meter, sedangkan kapal feri berisiko ketika angin mencapai 21 knot dengan tinggi gelombang 2,5 meter. Untuk kapal besar seperti kapal kargo maupun kapal pesiar, kewaspadaan diperlukan apabila kecepatan angin mencapai 27 knot dan tinggi gelombang mencapai 4 meter.
BBMKG Wilayah III Denpasar mengimbau masyarakat untuk terus memantau perkembangan informasi cuaca dan kondisi gelombang melalui kanal resmi BMKG sebelum melakukan aktivitas pelayaran maupun wisata di wilayah perairan Bali. (Ketut Winata/balipost)










