Kepala Disdikpora Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMA, Anak Agung Istri Fera Laksmi Dewi, memberikan keterangan terkait evaluasi pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 2 Banjar, Selasa (4/8). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kelalaian dalam pengelolaan administrasi Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 2 Banjar, Kabupaten Buleleng, mengakibatkan 153 siswa gagal mencairkan bantuan pendidikan dari pemerintah pusat. Menyikapi persoalan tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali langsung mengevaluasi kepala sekolah beserta sumber daya manusia (SDM) yang menangani administrasi PIP.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Bali yang memanggil Disdikpora Bali dan Kepala SMAN 2 Banjar dalam rapat kerja di Ruang Panmus DPRD Bali, Senin (3/8). Pemanggilan dilakukan setelah Komisi IV menerima laporan dari orang tua siswa dan melakukan penelusuran langsung ke lapangan.

Kepala Disdikpora Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, didampingi Kepala Bidang Pembinaan SMA, Anak Agung Istri Fera Laksmi Dewi, menegaskan kegagalan pencairan PIP bukan disebabkan perubahan kebijakan pemerintah pusat, melainkan murni akibat kelalaian dalam penginputan dan pengumpulan data administrasi.

“Kelalaiannya karena dikira deadline-nya 11 Juli, ternyata 30 Juni. Pengumpulan data dilakukan secara kolektif,” ujar Wesnawa, Selasa (4/8).

Menurutnya, kesalahan memahami batas waktu tersebut menyebabkan sekolah terlambat mengajukan data sehingga para siswa kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan.

Sebagai tindak lanjut, Disdikpora Bali telah memanggil pihak sekolah untuk dimintai penjelasan sekaligus melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah maupun SDM yang bertanggung jawab menangani administrasi PIP.

“Kepala sekolah dan SDM di sana sudah kami evaluasi dan sudah dipanggil. Besok juga mereka akan hadir menyampaikan penjelasan lebih lengkapnya,” tegasnya.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak SMAN 2 Banjar, pengelolaan PIP ditangani oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Putu Micana, S.Pd., bersama Operator Dapodik Ketut Agus Dedi Suarjaya, S.I.P. Data penerima PIP diperoleh melalui sistem Dapodik, kemudian diinformasikan kepada siswa melalui grup WhatsApp siswa, wali kelas, orang tua, hingga pengurus komite sekolah.

Baca juga:  Unud Ditarget Lahirkan 117 Wirausaha Muda Per Tahun

Namun, dalam pelaksanaannya banyak siswa terlambat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan seperti fotokopi Kartu Keluarga dan KTP. Karena pengajuan ke Bank BNI dilakukan secara kolektif, keterlambatan sebagian siswa membuat seluruh berkas belum dapat diserahkan sesuai tenggat.

Puncaknya terjadi pada 13 Maret 2026 ketika pihak Bank BNI menghubungi sekolah dan mengingatkan bahwa hari tersebut merupakan batas akhir penyerahan berkas usulan aktivasi rekening PIP. Karena dokumen belum lengkap, sekolah tidak dapat menyerahkan berkas tepat waktu. Saat pihak sekolah mendatangi Bank BNI Cabang Seririt pada 16 Maret 2026, bank menyatakan proses aktivasi rekening telah dinyatakan gagal sehingga bantuan tidak dapat dicairkan.

Kepala sekolah kemudian berkoordinasi dengan Bidang SMA Disdikpora Bali untuk meminta solusi, sementara pihak bank menegaskan pencairan tidak dapat dilakukan setelah melewati batas waktu yang ditentukan.

Persoalan serupa kembali terjadi terhadap 16 siswa lainnya. Berdasarkan kronologi sekolah, operator Dapodik baru mengirimkan data nominatif penerima PIP kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas pada 11 Juli 2026. Dalam dokumen yang diterima tercantum 16 siswa yang harus melakukan aktivasi rekening.

Data tersebut langsung diteruskan kepada siswa melalui grup WhatsApp. Namun setelah dikonfirmasi ke Bank BNI Cabang Seririt pada 13 Juli 2026, diketahui batas akhir aktivasi rekening sebenarnya telah berakhir pada 30 Juni 2026. Akibatnya, 16 siswa tersebut juga dipastikan gagal melakukan aktivasi rekening dan kehilangan hak menerima bantuan.

Baca juga:  Air Tukad Unda Mendadak Besar, Satu Truk Tenggelam

Sekolah mengaku telah berupaya melaporkan persoalan tersebut melalui Call Center PIP Kemendikdasmen dan berkoordinasi dengan operator pusat, namun memperoleh jawaban bahwa aktivasi rekening yang telah melewati tenggat waktu tidak dapat diproses kembali.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menegaskan PIP merupakan program strategis pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, anak putus sekolah, maupun kelompok rentan lainnya. Karena itu, kegagalan pencairan bantuan bagi 153 siswa dinilai sangat memprihatinkan.

“PIP merupakan program pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, anak putus sekolah, dan kelompok yang membutuhkan bantuan pendidikan. Sangat disayangkan justru ada 153 siswa di SMAN 2 Banjar yang gagal mencairkan dana tersebut,” ujarnya.

Hasil penelusuran Komisi IV menunjukkan persoalan lebih disebabkan lemahnya komunikasi, koordinasi, serta tata kelola administrasi di internal sekolah dibandingkan faktor eksternal.

Dari total 153 siswa yang gagal mencairkan PIP, sebanyak 16 siswa di antaranya telah lulus sekolah. DPRD Bali memastikan hak mereka atas bantuan tersebut tidak dapat dipulihkan karena telah melewati batas waktu pencairan yang ditetapkan pemerintah.

“Dari 153 siswa itu, termasuk 16 siswa yang sudah lulus. Hak mereka dipastikan hilang karena dana tersebut tidak bisa dicairkan kembali setelah melewati batas waktu,” tegas Suwirta.

Baca juga:  Puluhan Orang Berbaju Adat Pasang Spanduk Penutupan Sementara Pura Ulun Danu

Komisi IV juga meminta Disdikpora Bali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SDM pengelola PIP di seluruh sekolah serta memperbaiki sistem aplikasi agar memiliki mekanisme peringatan otomatis sebelum tenggat pengusulan maupun aktivasi rekening berakhir.

Menurut Suwirta, perubahan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memang berpotensi memengaruhi status penerima PIP. Namun dalam kasus SMAN 2 Banjar, faktor tersebut tidak menjadi penyebab utama karena persoalan hanya terjadi di satu sekolah.

Ia juga meminta sekolah lain yang mengalami kendala serupa segera melaporkan kepada Disdikpora Bali maupun DPRD agar persoalan dapat ditangani lebih cepat dan tidak mengorbankan hak siswa.

Terkait dugaan penyalahgunaan dana PIP, Suwirta menegaskan hingga kini belum ditemukan indikasi penggelapan.

“Saya belum berpikir sejauh itu. Kami sudah menugaskan Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan persoalan ini. Tugas kami adalah menjalankan fungsi pengawasan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Disdikpora Bali juga memaparkan data usulan PIP SMA Tahun 2026. Sebanyak 10.033 siswa dari 142 SMA di Bali diusulkan sebagai penerima PIP. Kabupaten Buleleng menjadi daerah dengan usulan terbanyak, yakni 3.238 siswa, disusul Karangasem 2.327 siswa, Klungkung 988 siswa, Jembrana 955 siswa, Tabanan 809 siswa, Badung 522 siswa, Bangli 432 siswa, Gianyar 410 siswa, dan Denpasar 352 siswa.

Sementara itu, besaran bantuan PIP bagi siswa SMA mencapai sekitar Rp1,8 juta per tahun sesuai ketentuan pemerintah. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN