Ketua Komisi I DPRD Gianyar Senin (3/8) saat memimpin rapat kerja bersama Pemdes, Kodim, Polres, KPU, Bawaslu, Kesbangpol, para Camat, serta Panitia Pilkel se-Kabupaten Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gianyar, I Wayan Suartana, Selasa (4/8) menegaskan pentingnya menjaga netralitas TNI dan Polri dalam pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Gianyar. Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi permasalahan hukum dan menjaga ketertiban selama seluruh proses tahapan pemilihan berlangsung.

​Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi dinamika yang muncul akibat diterbitkannya Surat Dinas PMD Nomor 400.10.2.4/6272/DPMD/2026 tertanggal 13 Juli 2026 perihal penjelasan hak memilih dan dipilih bagi anggota TNI/Polri. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa anggota TNI/Polri memiliki hak memilih dan dipilih dengan mengacu pada Surat Telegram (ST) KASAD.

Baca juga:  Kasus Kebakaran Gudang Elpiji di Jalan Cargo, RSUP Prof. Ngoerah Laporkan Ada Lagi Korban Jiwa

​Wayan Suartana menilai regulasi tersebut bertentangan dengan hierarki hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

​”Aturan dalam Undang-Undang sudah sangat jelas. Regulasi daerah maupun surat imbauan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Kita wajib berpatokan pada aturan hukum yang tertinggi demi kepastian hukum,” ujar Wayan Suartana.

​Ia memaparkan beberapa poin krusial terkait batasan hukum yang mengatur netralitas serta keterlibatan TNI, Polri, maupun aparatur desa dalam kontestasi politik, yakni:

  • ​Larangan Politik Praktis TNI: Pasal 39 angka 4 UU No. 34 Tahun 2004 secara tegas melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif maupun jabatan politik lainnya dalam pemilihan umum.
  • ​Netralitas Polri: Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa anggota Polri wajib bersikap netral, tidak terlibat politik praktis, serta tidak menggunakan hak memilih maupun dipilih.
Baca juga:  Ini, Warning Kapolresta Kepada Perbekel Terpilih

​Merujuk pada UU Desa, perangkat desa maupun P3K yang maju sebagai Bakal Calon (Bacalon) Perbekel wajib mengundurkan diri dari jabatannya, baik pencalonan melalui jalur pengusulan Banjar maupun jalur independen.

​Wayan Suartana menekankan bahwa Kabupaten Gianyar merupakan barometer pelaksanaan Pilkel serentak, sehingga seluruh pihak harus memiliki pemahaman yang sama agar tidak timbul perdebatan di masyarakat.

​Ia turut mengimbau para kontestan dan masyarakat untuk senantiasa mengedepankan asas musyawarah, menjaga kedamaian, dan saling merangkul sejak tahap pencalonan, pemungutan suara, hingga pelantikan demi mewujudkan Gianyar yang aman, damai, dan kondusif. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Cegah Virus Corona, Ratusan APD Diterima Polres
BAGIKAN