
GIANYAR, BALIPOST.com – Bawaslu Kabupaten Gianyar mendorong evaluasi mendalam terhadap regulasi penggunaan hak pilih bagi anggota TNI dan Polri aktif dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkel) Serentak 2026. Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan saat Rapat Evaluasi Pertama Pilkel Serentak 2026 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gianyar di ruang sidang utama kantor Bupati Gianyar, Senin (3/8).
Hartawan secara khusus menyoroti Surat Edaran DPMD Kabupaten Gianyar Nomor 400.10.2.4/6272/DMD/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Ia menekankan bahwa aturan mengenai keterlibatan anggota TNI dan Polri aktif dalam pemungutan suara perlu ditinjau ulang demi menjaga kepastian hukum dan prinsip netralitas aparat negara.
”Setiap regulasi terkait hak pilih harus memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan multitafsir. Ketentuan mengenai penggunaan hak pilih bagi anggota TNI dan Polri aktif perlu dikaji kembali agar pelaksanaan Pilkel berjalan sesuai asas kepastian hukum serta tetap menjamin netralitas,” ujar Hartawan.
Selain menyoroti netralitas aparat, Bawaslu Gianyar juga mengingatkan panitia pelaksana untuk menjamin hak pilih seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat pada hari pemungutan suara, 20 September 2026 mendatang. Hartawan menegaskan, kendala administratif seperti belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak boleh menghalangi warga untuk menggunakan hak demokrasinya, sepanjang diakomodasi oleh peraturan perundang-undangan.
”Hak memilih adalah hak konstitusional. Kami mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat pada 20 September 2026 untuk datang ke TPS. Jangan sampai ada warga yang kehilangan hak pilih hanya karena persoalan administrasi kependudukan atau belum masuk DPT,” tegasnya.
Rapat evaluasi yang berlangsung tertutup dan dinamis ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan (stakeholders) utama penyelenggara dan pengawas Pemilu daerah. Rapat evaluasi ini menjadi langkah strategis untuk mengidentifikasi potensi kendala sejak dini. Sinergi antara pemerintah daerah, panitia pemilihan, dan Bawaslu diharapkan mampu mewujudkan Pilkel Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar yang demokratis, tertib, aman, dan berintegritas. (Wirnaya/balipost)









