
MANGUPURA, BALIPOST.com – Sempat tiarap, pelaku pengedar uang palsu (upal) kembali beraksi dan terungkap di Pasar Mengwi, Badung. Terkai hal ini, masyarakat khususnya pedagang pasar tradisional diminta meningkatkan kewaspadaan dan teliti terhadap uang yang dipakai transaksi.
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Sabtu (1/8), menyampaikan bahwa pihaknya terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pedagang, pelaku usaha, dan pekerja di sektor perdagangan agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu.
Edukasi dilakukan melalui Bhabinkamtibmas melalui kegiatan sambang, penyuluhan, serta imbauan di pusat-pusat perdagangan agar masyarakat mengenali ciri-ciri keaslian uang dengan prinsip 3D (dilihat, diraba, dan diterawang).
“Kami juga mengimbau agar setiap transaksi yang mencurigakan segera dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat,” tegasnya.
Terkait pengungkapan jaringan pengedar upal, Polres Badung akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh sesuai prosedur, termasuk menelusuri asal-usul uang palsu, pola peredarannya, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Pihaknya juga berkoordinasi dengan fungsi terkait dan instansi terkait untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Komitmen kami adalah menindak tegas setiap pelaku peredaran uang palsu sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban,” tegasnya.
Aiptu Ayu mengimbau para pedagang agar tidak terburu-buru menerima uang tunai dalam jumlah besar tanpa melakukan pengecekan, memanfaatkan alat bantu pemeriksa uang apabila tersedia, serta segera mengamankan barang bukti jika menemukan dugaan uang palsu. Harapannya, kewaspadaan masyarakat semakin meningkat sehingga ruang gerak pelaku semakin sempit.
Sinergi antara kepolisian, pelaku usaha, perbankan, dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah peredaran uang palsu serta menjaga keamanan dan kepercayaan dalam aktivitas ekonomi di Kabupaten Badung.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria yang beralamat di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, berinisial PN (53) diamankan warga di Pasar Mengwi, Badung, Minggu (26/7). Pasalnya, ia ketahuan mengedarkan uang palsu. Saat ini ia ditahan di Polsek Mengwi. Terungkapnya kasus ini setelah beberapa pedagang menyadari uang yang dipakai pelaku berbelanja ternyata upal. (Kerta Negara/balipost)










