Bupati Gianyar I Made Mahayastra. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pembangunan kawasan Sport Center Gianyar di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, dipastikan tetap berjalan sesuai rencana. Bupati Gianyar I Made Mahayastra menegaskan bahwa penolakan konsinyasi oleh lima pemilik lahan tidak akan menyurutkan langkah Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk mewujudkan infrastruktur olahraga strategis tersebut.

Bupati Mahayastra menegaskan seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi kesalahpahaman di masyarakat, Bupati Mahayastra meluruskan bahwa proyek besar ini bukanlah pembangunan Gedung Olahraga (GOR) konvensional, melainkan kawasan Sport Center terpadu.

“Itu bukan GOR, melainkan Sport Center. Di sana tidak hanya satu gedung seperti GOR Kebo Iwa, melainkan terdapat berbagai venue olahraga modern mulai dari kolam renang, lapangan voli, basket, bulutangkis, hingga fasilitas pendukung lainnya,” ujar Mahayastra, Selasa (28/7).

Baca juga:  Pastikan Kualitas MBG, Empat Dapur SPPG di Gianyar Dilakukan Pengecekan

Ia menambahkan, pembangunan Sport Center ini dirancang untuk menjawab tantangan masa depan olahraga di Gianyar, khususnya persiapan jika Kabupaten Gianyar dipercaya menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali.

“Cita-cita saya, saat Gianyar menjadi tuan rumah Porprov kelak, kawasan ini mampu menampung dan memfasilitasi hingga 27 cabang olahraga,” tegasnya.

Mengenai adanya lima pemilik lahan yang menolak kompensasi dan mengajukan keberatan, Mahayastra meminta agar persoalan ini disikapi secara bijak melalui kacamata hukum. Mekanisme penitipan ganti rugi di pengadilan (konsinyasi) merupakan instrumen sah yang diatur dalam undang-undang untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Terkait besaran nilai ganti rugi, Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak menentukan angka tersebut secara sepihak. Seluruh besaran kompensasi dihitung secara profesional oleh tim penilai independen (appraisal).

Baca juga:  Temu Wirasa, Pemkab Dorong Masyarakat Jadi Pelaku Pembangunan

Penetapan harga tanah didasarkan pada perhitungan objektif tim appraisal independen, bukan atas kehendak pemerintah maupun kehendak sepihak pemilik lahan. Sebanyak 90 persen pemilik lahan telah menerima hasil penilaian dan menyetujui proses ganti rugi.

Pemilik lahan yang merasa kurang puas diimbau menggunakan mekanisme hukum yang berlaku, seperti mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bupati Mahayastra menepis tuduhan adanya tindakan sewenang-wenang dalam pelaksanaan proyek ini. Menurutnya, Pemkab Gianyar menjalankan mandat resmi yang didelegasikan oleh Gubernur Bali sesuai prosedur perundang-undangan.
“Kami sudah bersurat dan Gubernur Bali telah mendelegasikan kewenangan pengadaan tanah tersebut kepada Pemkab Gianyar. Surat resminya ada,” terangnya.

Baca juga:  Rumah Rusak Diterjang Longsor, Warga Antiga Ngungsi

Selain itu, seluruh tahapan pengadaan lahan mendapat pengawasan dan pendampingan ketat dari Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk pihak kejaksaan dan pengadilan, guna memastikan seluruh proses berjalan di atas koridor hukum yang benar.

Komitmen untuk Kemajuan Gianyar
Meski dinamika di lapangan masih mewarnai proses pembebasan lahan, Pemkab Gianyar optimistis Sport Center Bakbakan akan memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat, baik dari sektor olahraga, ekonomi, maupun pengembangan wilayah.

“Protes itu tidak akan mengubah komitmen kami. Apa yang kami bangun ini adalah untuk kepentingan seluruh masyarakat Gianyar, demi hadirnya infrastruktur olahraga yang memadai dan membanggakan,” pungkas Mahayastra.(Wirnaya/balipost)

BAGIKAN