
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kasus judi online (judol) yang menyeret 35 WNA asal India, Senin (27/7) kembali dilanjutkan di PN Denpasar. JPU Dewa Rai Anom dkk, membacakan satu kesaksian yang sudah disumpah dan menghadirkan satu ahli forensik di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta.
Saksi yang dibacakan yakni Gede Agus Sujana. Dia diminta tolong oleh salah satu terdakwa untuk mencarikan vila. Saksi tidak tahu bahwa vila akan dijadikan markas judol. Sedangkan ahli yang dimintai pendapatnya adalah Made Dwi Ari Tenaya, ahli forensik Polda Bali. Di depan persidangan, ahli menjelaskan bahwa dia memeriksa satu barang bukti digital pada 9 Februari 2026, yakni memeriksa sekitar 66 barang bukti terdiri dari puluhan ponsel, belasan laptop dan PC.
Kata ahli, setelah dibuka diketahui ponsel yang diperiksanya tersebut dijadikan alat komunikasi pada member terkait judi online. “Hasil pemeriksaan lab forensik, di HP ditemukan ada akun instagram untuk promosi. Juga ditemukan WA group,” jelasnya.
Selain itu juga ada member situs judol dan komunikasi pesan judol dari berbagai akun. Sebagaimana diketahui, dua vila yang digerebek polisi atas lokasi judi online (judol) itu yakni Vila Jalan Subak Daksina Nomor 1. Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan vila di Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.
Terdakwa dalam kasus ini, adalah Piyush Sharma, Abhishek Sharma, Govind Singh, Mahaveer Prasad Bhadu, Akash Singh, Ankit, Dharamveer Singh Tanwar, Mohamad Nadim Mohamad Aslam Shaikh, Bhawani Singh, Surendra Singh, Hardeep, Balveer Singh, Sagar Bhati, Yashwant Singh, Kishan Singh, Vinay, Yash Raj Singh Gaur, Yash Sony, Sunnil Kumar, Lalit Kuma Chobisa, Jatindra Kumar Upadhyay, Parag, Gourap, Amit Sony, Manis Kumar Sharma, Arman Sing Brar, Vikram Sing, Ajay Kumar Sharma, Manpreet Sing, Rihit Sharma, Pangkai Chand Romala, Sahil, Sahil Sing, Jatindra Gaur dan Angkit Varigai. (Miasa/balipost)










