Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Event lari yang diselenggarakan komunitas pelari warga negara asing (WNA) di Canggu menimbulkan polemik karena dikeluhkan membuat kemacetan dan menolak warga negara Indonesia (WNI).

Sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin kedua WNA, yakni PT SIG, untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas mereka selama berada di Indonesia serta kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki.

Dua WNA yang diduga penyelenggara kegiatan ini sudah dicegah masuk Indonesia oleh pihak Imigrasi.

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional Masih di Atas 8.000! Pasien Sembuh Capai Rekor Baru

Keduanya berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS investor.

Kedua WNA tersebut meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura menggunakan maskapai KLM dan telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan warga negara asing (WNA) dilarang menjadi penyelenggara acara di Indonesia karena aktivitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Baca juga:  Siapkan Penyelenggara Pemilu Mumpuni, KPU Dirikan Akademi Pemilu

Hendarsam di Jakarta, Jumat (24/7), mengatakan WNA hanya diperbolehkan terlibat sebagai kru atau tim resmi (official) dalam suatu kegiatan yang menghadirkan penampil atau artis internasional.

Menurut dia, setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia tanpa memberikan ruang bagi praktik yang melanggar aturan keimigrasian.

“Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia,” katanya.

Baca juga:  Baru Dua Tahun, Plafon SMP 2 Mengwi Jebol

Hendarsam mengatakan apabila penjamin terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan tindakan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan lari yang digelar Entourage Bali.

Hendarsam menegaskan fungsi keimigrasian tidak hanya memberikan pelayanan kepada orang asing, tetapi juga menjaga ketertiban umum, menjamin kepastian hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat dari setiap pelanggaran aturan keimigrasian. (kmb/balipost)

BAGIKAN