
GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar terus berupaya mempercepat langkah penanggulangan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) demi mewujudkan target Gianyar Bebas Rabies Tahun 2030. Upaya ini dibahas dalam pertemuan bersama Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Gianyar yang berfokus pada advokasi, hasil penelitian kasus gigitan HPR, serta pendataan implementasi kebijakan dan regulasi penanggulangan rabies.
Ketua Komisi IV DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara, Jumat (24/7), menegaskan bahwa pertemuan dengan diskes merupakan momentum penting untuk mengevaluasi data dan merumuskan kebijakan publik yang tepat sasaran.
“Rabies merupakan penyakit zoonosis dengan tingkat fatalitas (kasus kematian) mencapai hampir 100 persen pada manusia apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat,” ujar Pebriantara.
Berdasarkan data evaluasi yang dipaparkan,
tahun 2025 tercatat total 8.413 kasus gigitan HPR. Sebanyak 8.313 kasus terjadi di wilayah Kabupaten Gianyar, sementara 100 kasus lainnya berasal dari luar wilayah namun penanganannya difasilitasi oleh Diskes Gianyar.
Tahun 2026 hingga Juli, kasus gigitan HPR telah mencapai 4.425 kasus, atau rata-rata 756 kasus per bulan. Melihat angka bulanan yang hampir tidak pernah menurun ini, Komisi IV DPRD Gianyar mendorong adanya tindakan tegas dan langkah-langkah strategis dari para pengambil kebijakan.
Dari hasil pemetaan dan pendataan implementasi regulasi di tingkat bawah, ditemukan sejumlah kendala utama. Peran camat sebagai pembina dan pengawas program di desa dinilai sangat vital melalui kebijakan mandatory (seperti penerbitan surat edaran penanganan rabies).
Dari 70 desa yang ada di Kabupaten Gianyar, baru 46% yang memiliki regulasi berupa perdes terkait penanggulangan rabies. Banyak desa belum memiliki aturan tertulis karena terbatasnya informasi, sosialisasi, dan pemahaman teknis implementasi. Masalah pendanaan masih menjadi tantangan mendasar. Baru 24 desa (sekitar 34%) dari total 70 desa yang telah mengalokasikan anggaran khusus penanggulangan rabies dalam APBDes mereka.
Untuk menekan angka kasus secara efektif, Pebriantara menambahkan, Komisi IV DPRD Gianyar merekomendasikan sejumlah langkah jangka pendek dan berkelanjutan, di antaranya penerbitan surat edaran camat sebagai rujukan cepat penanganan gigitan HPR yang berbiaya rendah (low cost) tanpa harus menunggu produk hukum baru di tingkat kabupaten.
Mendorong seluruh desa untuk segera menyusun perdes serta mengalokasikan anggaran khusus untuk tindakan preventif maupun penanganan pascakasus. Berikutnya, mengoptimalkan tim tanggap di tingkat lokal agar penanganan kasus gigitan dapat dilakukan secara responsif dan terintegrasi di lapangan. (Wirnaya/balipost)










